Penangkapan Pria di Batam yang Menyimpan Narkoba di Mobil
Pada hari Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial Ha ditangkap oleh anggota Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di tepi jalan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 93,5 gram yang dimiliki Ha. Selain itu, mereka juga menggeledah mobil yang dibawa oleh pria tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu lainnya dengan berat bruto 15,21 gram. Total narkoba yang disita adalah sebanyak 108,79 gram.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Ha mengungkap bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial R yang kini sedang ditahan di Lapas Tanjungpinang. Modus operandi yang digunakan oleh Ha adalah melalui sistem campak, di mana pelaku diarahkan oleh operator untuk mengambil atau mendistribusikan barang melalui lokasi yang dibagikan (share loc).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Data Kasus Narkoba di Batam Tahun 2026
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 41 kasus narkoba sejak Februari hingga awal April 2026 dengan 58 tersangka. Para tersangka ini dikumpulkan di lapangan Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (10/4/2026).
Mereka terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Dari jumlah tersebut, terdapat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus pagi itu.
Menurut Suyono, para tersangka yang diamankan tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun mencakup seluruh rantai jaringan narkotika. Karakteristik tersangka dalam kasus ini cukup beragam. Polisi berhasil mengungkap peran mulai dari pemakai, kurir atau pengantar, hingga operator yang mengendalikan distribusi narkoba di lapangan.
“Dari kasus-kasus menonjol, kita bisa melihat ada keterlibatan berlapis, mulai dari pemakai, pengantar, operator hingga jaringan yang lebih besar yang terhubung dengan luar negeri,” jelasnya.
Sebagian besar tersangka diketahui merupakan jaringan lokal yang dikendalikan oleh pihak luar negeri, khususnya dari Malaysia. Mereka berperan sebagai kaki tangan untuk mendistribusikan narkoba di wilayah Batam. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat.
Selain memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” sebagai jalur masuk barang, mereka juga menggunakan teknologi komunikasi modern. Aplikasi pesan terenkripsi hingga metode transaksi keuangan digital digunakan untuk menyamarkan komunikasi dan aliran dana.
“Ini jaringan yang sudah terorganisir. Mereka memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi agar sulit dilacak,” ujar Suyono.
Perubahan Pola Penyelundupan Narkoba
Berbeda dari pola lama yang identik dengan tempat hiburan malam, kini para tersangka lebih banyak menyimpan dan mendistribusikan narkoba di lokasi tertutup seperti rumah, indekos, dan perumahan.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita:
* Sabu-sabu total 1.732,25 gram
* Ekstasi: 18.403 butir
* Etomidate: 2.568 pcs
* Happy water: 162,36 gram
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka. Barang yang dimusnahkan antara lain:
* 1.828,56 gram sabu-sabu
* 18.129 butir ekstasi, dan
* 2.529 pcs etomidate.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.











