Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jatmiko Dwijo Saputro, Adik Bupati Tulungagung, Diamankan dan Dibebaskan KPK

Sosok Jatmiko Dwijo Seputro dalam Kasus OTT KPK

Sosok Jatmiko Dwijo Seputro menjadi sorotan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Jatmiko adalah adik dari Bupati Tulungagung dan merupakan anggota DPRD Tulungagung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia turut terjaring dalam operasi tersebut, namun kini telah dibebaskan.

Jatmiko sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang mencakup Kecamatan Bandung, Besuki, dan Pakel. Ia resmi dilantik pada 26 Agustus 2024. Menurut laporan media, Jatmiko dikenal aktif dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial pemeriksaan mata hingga operasi katarak gratis, sebagai bentuk pengabdian langsung kepada warga.

Status Sebagai Saksi

Sebelumnya, Jatmiko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 13.48 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Jatmiko ikut terlibat dalam OTT tersebut. Namun, status Jatmiko saat ini masih sebagai saksi.

Penyidik KPK sedang mendalami sejauh mana Jatmiko mengetahui praktik lancung yang dilakukan oleh kakaknya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Jatmiko sebagai pejabat publik sekaligus kerabat dekat tersangka menjadi poin penting dalam penyidikan.

“Saudara J (Jatmiko) statusnya itu sebagai saksi. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini. Jadi, kita ingin mendalami praktik yang dilakukan oleh GSW (Gatut Sunu Wibowo),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pertama, Gatut memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Kedua, ia juga meminta uang dari sejumlah OPD yang mendapat alokasi anggaran dari pemerintah daerah. Ketiga, selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.

Gatut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak Sabtu (11/4/2026) malam. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Modus Pemerasan Bupati

Asep menjelaskan modus Gatut melakukan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Di bawah bayang-bayang ancaman pemecatan itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada 16 kepala OPD. Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Bahkan, Gatut secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.

Penggunaan Dana Hasil Pemerasan

Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang. Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” jelas Asep.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.

Pengondisian Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengendus adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut. Ia disinyalir secara sengaja menitipkan rekanan-rekanan tertentu agar dimenangkan dalam berbagai lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.

[Dalam OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ini, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.]


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *