Penangkapan Dua Kurir Narkoba di Karanganyar
Beberapa waktu lalu, dua warga Sragen ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang menyebar paket sabu di wilayah Karanganyar. Peristiwa ini terjadi pada dini hari Minggu (19/4/2026) di sepanjang Jalan Solo-Tawangmangu. Paket sabu tersebut ditempatkan di berbagai lokasi mulai dari SPBU Palur, area ATM, minimarket di Pucangsawit hingga Palur Plaza.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng). Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Pada pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pria di dekat toko kelontong di jalur Solo–Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten. Mereka adalah MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, dan ARS (25), warga Gondang, Sragen. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi narkoba.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda.
Skema distribusi ini dikenal sebagai sistem tempel, yaitu barang diletakkan di titik tertentu tanpa transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.
Polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut sosok berinisial GRR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai pengendali distribusi sabu. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.
Imbalan Uang Rp250 Ribu
Kedua tersangka juga mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut. Imbalannya, uang Rp250 ribu ditambah fasilitas menggunakan narkotika secara cuma-cuma. Polisi menduga, praktik itu merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir.
Sistem pecah paket dan penempatan di banyak titik menunjukkan upaya meminimalkan risiko jika satu jalur terendus aparat. Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir.
Kini, kedua kurir sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang beroperasi secara tersembunyi. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."










