Beritagowa.com – Polisi berhasil menangkap seorang buronan kasus judi online yang terlibat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tangan buronan berinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan A alias M dilakukan pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara intensif untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini sebagai komitmen mereka dalam menangani kasus ini, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lainnya.
“Kami juga akan menerapkan pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelasnya.
Dengan penangkapan A alias M, polisi telah menangkap total 23 orang pelaku dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.











