Pengumuman Resmi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Manggarai Timur
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Rumat, secara resmi menerima surat asli dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang menyetujui pergantian antar waktu dua anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Surat tersebut diterima dan langsung dibawa oleh Yohanes Rumat ke Kepala Sekretariat DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, Efendi Harhap, untuk selanjutnya didistribusikan kepada instansi-instansi berwenang.
Penyerahan surat asli ini berlangsung di Kantor Sekretariat DPC PKB di Cepi Watu Borong pada hari Kamis, 16 April 2026 siang. Dalam penyerahan tersebut, Yohanes Rumat meminta bagian Sekretariat DPC PKB untuk mendistribusikan surat tersebut kepada Bupati Manggarai Timur, Pimpinan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur.
Yohanes Rumat menjelaskan bahwa surat persetujuan DPP PKB untuk pergantian antar waktu (PAW) terdiri dari dua surat. Surat pertama dengan nomor 8473/DPP/01/III/2026 tentang persetujuan PAW Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi, dan surat kedua dengan nomor 8472/01/III/2026 tentang persetujuan PAW Ferdinandus Rikardo. Kedua surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanudin Wahid, bertanggal 27 Maret 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memberikan persetujuan PAW atas nama Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh partai. Selain itu, DPP juga menginstruksikan DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan Dominikus Darus sebagai calon pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama berlaku untuk PAW Ferdinandus Rikardo, yang digantikan oleh Yeremias Tabung.
Yohanes Rumat menjelaskan alasan pihaknya harus melakukan PAW terhadap dua anggota fraksi tersebut. Menurutnya, keduanya melanggar ketentuan AD/ART PKB terkait iuran keuangan. Setiap anggota DPRD terpilih wajib menyetor iuran bulanan ke DPC. Namun, keduanya tidak membayar iuran selama beberapa bulan, bahkan bertahun-tahun.
Pada fase pertama, DPC memanggil baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Akhirnya, DPC memutuskan untuk mengusulkan PAW. Namun, karena keduanya memiliki niat baik untuk menemui DPW dan DPP, maka DPP dan DPW memaafkan. Namun, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak terjadi lagi.
Pada fase kedua, keduanya kembali tidak membayar iuran. DPC kemudian memberitahu DPW sebagai perpanjangan tangan ke DPP. Akhirnya, DPP mengeluarkan surat persetujuan PAW atas rekomendasi DPW.
Yohanes Rumat menekankan pentingnya menyampaikan dokumen resmi PAW kepada publik, termasuk kader, simpatisan, lawan politik, dan kedua anggota fraksi yang akan di PAW. Ia juga menjelaskan bahwa salinan surat dalam bentuk PDF telah diberikan kepada instansi berwenang, namun muncul opini liar bahwa salinan tersebut tidak asli. Oleh karena itu, penyerahan dokumen asli dilakukan untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Surat asli ini akan diserahkan kepada Bupati, Pimpinan DPRD, KPU, dan Bawaslu yang memiliki kapasitas untuk segera menindaklanjuti. Yohanes berharap DPRD Manggarai Timur segera mengumumkan PAW melalui sidang Paripurna. Jika prosesnya lambat, DPC akan mencari tahu penyebabnya.
Yohanes juga meminta kerjasama Pemda Manggarai Timur untuk memprioritaskan surat resmi dari DPP PKB. Ia berharap pelantikan anggota baru secepatnya dilakukan, sehingga Fraksi PKB dapat berjalan normal di DPRD.
Sementara itu, pengganti Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi adalah Dominikus Darus, namun karena meninggal dunia, penggantinya adalah Bonavantura Jemarut dari Dapil Manggarai Timur 2. Sedangkan pengganti Ferdinandus Rikardo adalah Yeremias Tabung, pemeroleh suara sah terbanyak berikutnya di Dapil Manggarai Timur 1.











