Pemprov Maluku Tegaskan Komitmen Menertibkan Tambang Ilegal di Desa Luhu
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di wilayahnya, termasuk pertambangan Sinabar yang berada di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat dan ancaman lingkungan yang semakin nyata.
Tambang Batu Sinabar yang terletak di Pesisir Barat Pulau Seram diketahui merupakan bahan yang kemudian diolah menjadi merkuri, salah satu zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi secara ilegal bertahun-tahun dengan minimnya pengawasan dari pihak kabupaten.
Posisi pertambangan itu berhadapan langsung dengan laut, sehingga limbah dan cucian hasil tambang sering kali mengalir langsung ke perairan. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kesehatan masyarakat sekitar.
Penegasan komitmen ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada rekan media pada Jumat (17/4/2026). Menurutnya, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan tim Penertiban atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKA) dari Pemerintah Pusat agar turun memantau juga aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Tim Satgas PKA pada Senin (13/4/2026), telah turun langsung melihat lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Tim itu turun bersama dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun mendampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli H. Tampubolon, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, Adhryansah.
“Jadi semua aktivitas ilegal di Maluku akan ditertibkan. Kami baru fokus di penanganan penertiban kawasan Gunung Botak, tapi bukan berarti daerah-daerah lain yang aktivitas ilegal kita dibiarkan, tidak. Saya sudah sampaikan juga ke tim penertiban atau satgas penertiban kawasan hutan pusat untuk juga melirik SBB, SBB itu kan ada aktivitas ilegal di atas tu. Sinabar kan,” tegasnya.
Langkah Penertiban Secara Bertahap
Langkah penertiban dilakukan secara bertahap dan terfokus, bukan sporadis. Kehadiran Satgas PKA pusat disebut sebagai respons atas surat resmi yang dikirimkan Pemerintah Provinsi Maluku pada awal April 2026.
“Satgas PKA merespons surat Gubernur, kemudian mereka turun dengan tim lengkap untuk memantau. Kami tidak ingin bekerja sporadis, tapi fokus satu per satu,” komitmennya.
Lewerissa berharap, setelah pemantauan oleh tim pusat, satuan tugas di tingkat daerah yang telah dibentuk dapat melanjutkan langkah penertiban secara lebih efektif. Komitmen ini menjawab kekhawatiran masyarakat luas, terutama terkait dengan dampak kesehatan jangka panjang, kerusakan lingkungan darat dan laut, hingga keamanan konsumsi biota laut di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menjawab bagaimana pihak tertentu memanfaatkan tambang ilegal itu dalam menarik retribusi. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku bersama Satgas PKA pusat untuk menertibkan aktivitas tersebut dan memastikan transparansi serta kepastian hukum.
Dampak yang Dikhawatirkan
Jika tidak segera ditangani, aktivitas tambang merkuri di Luhu dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
Pemprov Maluku berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas ilegal di wilayahnya akan ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis. Dengan adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan satgas pusat, diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.











