Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Inisiatif ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan jemaah haji yang seringkali menabung bertahun-tahun untuk mewujudkan ibadah haji.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut lahir karena tingginya permintaan layanan haji dari berbagai lapisan masyarakat. “Antrean panjang dan kebiasaan jemaah haji yang menabung bertahun-tahun membuat kondisi mereka sangat spesial. Oleh karena itu, kami memberikan fasilitas yang lebih,” ujarnya dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Fasilitas pembebasan pajak ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun dikirimkan melalui penyelenggara pos. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Namun, relaksasi fiskal hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan ketentuan masing-masing.

Jemaah haji non-kuota atau lazim disebut haji furoda tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Batasan Barang yang Dapat Dibebaskan

Fasilitas hanya berlaku untuk barang pribadi yang digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Adapun barang titipan atau yang kerap disebut jastip tidak termasuk objek penerima fasilitas. “Oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.

Perbedaan Fasilitas untuk Jemaah Reguler dan Khusus

Terdapat perbedaan fasilitas bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah. Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.

Jika barang yang dibawa lebih besar dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.

Ketentuan untuk Barang Kiriman

Untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS. Bila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini.

Batasan Pengiriman dan Dokumen

DJBC membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *