Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jokowi Bantah Isu Rp50 Miliar ke Rismon Sianipar: Tidak Masuk Akal

Penjelasan Jokowi Terkait Isu Dana Rp50 Miliar

Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia, menanggapi isu aliran dana sebesar Rp50 miliar yang dikaitkan dengan polemik tudingan ijazah palsu secara santai. Ia bahkan menyebut rumor tersebut tidak masuk akal dari segi logika. Menurut Jokowi, jika ada pihak yang dituduh, maka seharusnya pihak tersebut justru tidak memberikan uang kepada pihak yang menuduhnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ijazah palsu ini, dirinya adalah pihak yang dituduh. Oleh karena itu, logika yang seharusnya berlaku adalah pihak yang menuduh harus meminta maaf kepada dirinya, bukan sebaliknya. Jokowi juga mengkritik logika yang terbalik tersebut dengan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang mengundang tawa.

“Logikanya ya. Logikanya beliau-beliau ini tersangka. Kemudian minta RJ ke Polda Metro Jaya, ke penyidik, karena kewenangan ada di sana, tetapi harus memohon maaf kepada yang dituduh, kepada saya,” kata Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, (10/4/2026).

“Masa kita geng yang dituduh malah memberi duit. Logikanya gimana, sih? Yang tersangka beliau-beliau, ke sini kita maafkan. Kok, saya masih memberi duit, tuh, gimana?” katanya mempertanyakan.

Jokowi kemudian bercanda dengan menyebut para tersangka kasus tudingan ijazah palsu seharusnya malah menjadi pihak yang memberikan uang kepadanya agar dimaafkan. “Supaya dimaafkan,” ujar Jokowi tertawa.

“Logikanya seperti itu. Jangan dibalik-baliklah. Apalagi duit segede itu.”

Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

Sementara itu, Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan hoaks dan pencemaran nama baik. Mantan Wakil Presiden ini merasa terluka dengan tuduhan-tuduhan yang muncul setelah munculnya sebuah video yang disebut menuduhnya mendanai kasus ijazah Jokowi.

Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, terlapornya adalah Rismon, pemilik akun YouTube @Studiomusikrockcianjur, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

“Pertama juga ini tersebar luas dan bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri.

Tudingan bahwa dirinya mendanai polemik kasus ijazah Jokowi, menurut Jusuf Kalla, adalah hal yang tidak etis dan tidak pantas. Apalagi, Jusuf Kalla sudah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden pada periode 2014-2019.

“Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya ya, kita sama-sama di pemerintahan selama lima tahun. Masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujar Jusuf Kalla.

Kronologi Pengajuan Laporan oleh JK

Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan kronologi JK melaporkan Rismon. Peristiwa bermula saat Jusuf Kalla menjalankan misi kemanusiaan ke Thailand dan Malaysia pada 25 hingga 28 Maret 2026. Di tengah kunjungan tersebut, tepatnya pada 27 Maret 2026, muncul sebuah video di media sosial yang menampilkan wajah Rismon Sianipar.

Dalam video itu, terdapat tuduhan bahwa JK mendanai bergulirnya isu tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski video tersebut mulai ramai diperbincangkan, pihak JK tidak langsung merespons karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

Abdul Haji melanjutkan, setibanya JK di Indonesia, isu tersebut semakin meluas, hingga memasuki awal April 2026, video itu kian viral dan memicu berbagai reaksi publik. Pihaknya mengatakan banyak warganet memberikan komentar negatif bernada tendensius, meskipun sebagian lainnya meragukan kebenaran tuduhan tersebut.

Disebutkan, video tersebut telah dibagikan ratusan ribu kali dengan ribuan komentar. “Awal April ini naik, videonya, sudah mulai ditanggapi dengan beragam komentar negatif. Banyak juga yang tidak percaya tapi tidak sedikit yang justru ini memviralkan dan turut mengomentari dengan kalimat-kalimat yang sangat tendisius dan menyerang.”

Di tengah situasi yang semakin memanas, tim kuasa hukum juga menemukan video lain yang memperlihatkan pertemuan antara Rismon Sianipar dan Andi Azwan. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terdengar pernyataan yang menyinggung penyelesaian persoalan dengan menyebut soal “pendana”.

Tanggapan Kuasa Hukum Rismon

Kubu Rismon mempersilakan langkah hukum yang dilakukan JK. “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” kata kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, saat dihubungi, Senin, (6/4/2026).

Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada. “Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla. “Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (AI).”

“Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. Video yang beredar itu hoax, AI ya,” tuturnya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *