Penyaluran BBM Subsidi di Indramayu Kembali Disoroti
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan, terutama di Kabupaten Indramayu. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi di SPBU 34-45234 Gembreng Kecamatan Gabuswetan yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas pelangsiran solar subsidi secara terorganisir.
Dari informasi yang didapat, antrean panjang kendaraan di SPBU tersebut tidak sepenuhnya diisi oleh pengguna BBM untuk kebutuhan langsung. Di balik antrean yang mengular hingga ke bahu jalan, diduga terdapat aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar oleh oknum tertentu.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pelangsiran yang terkoordinasi. Beberapa pihak menilai bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar insidental, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Keluhan keras datang dari LSM Harimau Kabupaten Indramayu. Ketua LSM Harimau, Jumanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat luas tersebut. Menurutnya, operator SPBU diduga tetap melayani pembelian solar subsidi menggunakan jerigen, meskipun antrean kendaraan umum sudah memanjang dan mengganggu arus lalu lintas.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi. “Ini bukan hanya soal antrean, tapi ada indikasi pelangsiran yang terstruktur. Jika benar terjadi, ini jelas merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi,” tegas Jumanto.
Ia menambahkan, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Jika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka distribusi menjadi tidak tepat sasaran.
Secara regulasi, pelangsiran BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku pelangsiran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Energi, pelanggaran terkait distribusi energi juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengatur distribusi energi nasional. Tak hanya pelaku, pihak SPBU yang terbukti memfasilitasi praktik pelangsiran juga terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014, SPBU dapat dikenakan denda hingga Rp50 miliar, bahkan pencabutan izin usaha hingga penghentian operasional.
Jumanto pun mendesak aparat penegak hukum serta Pertamina untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menilai, pembiaran hanya akan memperparah kondisi dan membuka peluang bagi praktik serupa di tempat lain.
“Kami meminta polisi dan Pertamina segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak langsung dari antrean panjang yang terjadi setiap hari. Selain mengganggu aktivitas pengguna jalan, kondisi tersebut juga memicu potensi kecelakaan akibat kendaraan yang berhenti hingga ke badan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Namun tekanan publik terus menguat agar dilakukan penelusuran secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang efektif, celah penyalahgunaan akan terus terbuka dan merugikan masyarakat luas.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru berpotensi diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat dan pemangku kebijakan. Akankah praktik ini dibongkar, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan? Waktu yang akan menjawab.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











