Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jejak Karier Bupati Tulungagung yang Berujung pada Tersangka di KPK

Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo oleh KPK

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dugaan tindakan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Selain Gatut, ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut terseret dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Sebelumnya, Gatut pernah berkonflik dengan Wakil Bupati Ahmad Baharudin. Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut bahwa Bupati Gatut diduga melakukan nepotisme hingga arogan. Kini, Ahmad Baharudin enggan merespons soal kasus yang menyeret Bupati Gatut ke status tersangka di KPK.

Konstruksi Kasus dan Modus Operandi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati.

Dalam konstruksi perkaranya, Gatut diduga menjalankan modus operandi untuk menekan para bawahannya. Praktik culas ini disinyalir mulai dilakukan sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN. Liciknya, surat pernyataan pengunduran diri tersebut sengaja dibuat tanpa menyertakan tanggal penandatanganan. Salinan dokumen bodong itu pun tidak pernah diberikan kepada pejabat yang bersangkutan dan disimpan rapat oleh pihak bupati.

Surat tanpa tanggal inilah yang kemudian dijadikan “senjata” oleh Gatut untuk menyandera loyalitas para pejabat daerah. Bagi mereka yang berani membangkang atau tidak menuruti perintah bupati, surat tersebut diancam akan langsung diproses untuk pencopotan. Di bawah bayang-bayang ancaman tersebut, Gatut dengan leluasa meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penggeledehan Uang dan Anggaran

Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng. Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait.

Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang. Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Penangkapan dan Penahanan

Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.

Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.

Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati. Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Penahanan Bupati dan Ajudannya

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep. Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *