Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Bupati Tulungagung Diduga Minta Penggantian Belanja Pribadi ke Dinas, KPK Ungkap Modusnya

KPK Menyita Uang dan Barang Pribadi dari Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, KPK menemukan bahwa bupati tersebut diduga sering kali mengajukan penggantian biaya atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Menurut informasi yang dihimpun, bupati tersebut meminta penggantian terhadap berbagai biaya yang telah dikeluarkan, termasuk pembelian sepatu. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 335 juta serta empat pasang sepatu bernilai sekitar Rp 129 juta sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

Selain itu, pengajuan penggantian biaya juga diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya. KPK menyatakan bahwa hal ini merupakan indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, yaitu pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyitaan Uang dan “Jatah” yang Diduga Diterima

KPK telah menyita uang sebesar Rp 335,4 juta dalam OTT terhadap Bupati Gatut Sunu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga 2,8 miliar. Asep menjelaskan bahwa GSW meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Menurut Asep, permintaan “jatah” alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW. Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *