Dukungan DPRD Kepri terhadap Kebijakan WFH bagi ASN
Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (10/4/2026), sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan baik dan pertimbangan matang.
Namun, ia juga menyoroti harapan masyarakat agar urusan birokrasi dan pelayanan publik tidak mengalami penundaan selama masa kebijakan WFH ini berlangsung. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelayanan untuk masyarakat selama masa WFH.
Tujuan dan Tantangan dari Kebijakan WFH
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai memiliki niat baik, terkait efisiensi, keseimbangan kerja, hingga pengurangan mobilitas. Namun, kekhawatiran soal turunnya kualitas layanan publik juga sangat wajar.
Untuk itu, DPRD Kepri menyarankan adanya pengawasan berbasis kinerja, bukan kehadiran. DPRD akan mendorong Pemprov Kepri untuk menetapkan indikator kinerja yang jelas selama WFH. Contohnya adalah target penyelesaian layanan harian, waktu respons terhadap pengaduan masyarakat, serta output kerja yang terukur. Dengan demikian, ASN tetap dinilai dari hasil kerja, bukan sekadar absensi. Hal ini penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Strategi Pengawasan dan Peningkatan Layanan
Wahyu menjelaskan bahwa DPRD akan memastikan unit layanan vital seperti Dukcapil, perizinan, kesehatan, dan lainnya tetap buka atau memiliki sistem piket. Selain itu, adanya kanal layanan digital yang optimal dan informasi kepada masyarakat yang jelas, yaitu mana layanan yang tetap buka dan mana yang tersedia secara online.
DPRD akan meminta laporan rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan WFH. Data pengaduan masyarakat sebelum dan selama WFH, serta survei kepuasan publik akan menjadi bahan evaluasi. Jika ada penurunan layanan, kebijakan bisa segera dikoreksi.
Peran Sistem Digital dalam Mendukung WFH
Dari penguatan sistem digital pemerintahan, WFH dinilai hanya efektif jika didukung dengan sistem e-office atau surat menyurat digital, tanda tangan elektronik, serta aplikasi pelayanan publik. DPRD akan mengawal anggaran dan implementasi ini agar tidak dilakukan secara setengah-setengah.
Imbauan kepada ASN
DPRD juga mengimbau ASN agar tetap produktif dan disiplin. Pesan moral dan profesional akan disampaikan, seperti bahwa WFH bukan hari libur. Menekankan bahwa WFH adalah perubahan lokasi kerja, bukan pengurangan tanggung jawab. Disiplin jam kerja tetap berlaku.
Selain itu, ASN diminta untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pelayanan publik adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat bisa turun jika pelayanan melambat. Oleh karena itu, ASN diharapkan responsif dan mudah dihubungi. Mereka diimbau aktif di kanal komunikasi seperti WhatsApp, email, dan aplikasi kerja, serta cepat merespons kebutuhan masyarakat maupun atasan.
Budaya Kerja Berbasis Hasil
DPRD juga menyarankan ASN untuk membangun budaya kerja berbasis hasil. “Kerja dinilai dari output, bukan dari duduk di kantor,” ujarnya.
Kesimpulan
Intinya, DPRD Kepri akan mengambil posisi kritis namun konstruktif. Mereka mendukung inovasi seperti WFH, tetapi tetap tegas dalam menjaga kualitas layanan publik. “Jika pengawasan kuat, sistem digital siap, dan disiplin ASN terjaga, WFH justru bisa menjadi momentum reformasi birokrasi dan bukan hambatan berarti,” pungkasnya.











