Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Kembali Terancam Hukuman Penjara
Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menghadapi ancaman hukuman penjara terkait isu Ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masalah ini mencuat setelah ia menyeret nama besar Jusuf Kalla (JK), yang kini merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. JK berencana melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri untuk mencari kebenaran dan menetapkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Rismon tidak benar.
Pernyataan Jusuf Kalla
Pada acara di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK menyatakan bahwa ia tidak pernah menggelontorkan dana dalam kasus ijazah Jokowi. Ia juga membantah mengenal Rismon secara pribadi dan hanya mengenal Roy Suryo, mantan menterinya.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelas JK.
Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik tersebut.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.
Langkah Hukum dari Kuasa Hukum JK
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan kemungkinan akan tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, langkah melaporkan Rismon adalah bagian dari upaya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan.
“Karena ini soal nama baik,” ujar Abdul. “Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius.”
Pembelaan dari Kubu Rismon
Di sisi lain, kubu Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, melontarkan pembelaan mengejutkan. Mereka menyebut video yang menyebut JK sebagai “bohir” dana miliaran rupiah sebagai hasil olahan Artificial Intelligence (AI) atau deepfake.
“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang, Minggu (6/5/2026). Pihak Rismon mengklaim ada pihak yang menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara dan visual kliennya, lalu menyebarkan narasi bahwa Jusuf Kalla adalah pendana dalam polemik Ijazah Jokowi.
Dalam era 2026, teknologi kloning suara dan deepfake memang sudah mampu meniru wajah, suara, bahkan gaya bicara seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi. Namun di sinilah letak paradoksnya. Rismon dikenal sebagai ahli digital forensik, profesi yang justru bertugas mengungkap manipulasi video, audio, dan dokumen digital. Kini ia mengklaim dirinya menjadi korban manipulasi teknologi yang sama.
Meski begitu, pihak kuasa hukum belum membuka secara rinci bagian mana dari video yang disebut sebagai hasil manipulasi, maupun bukti teknis yang menunjukkan adanya rekayasa AI. Meskipun demikian, Jahmada tidak merinci pernyataan asli yang disampaikan kliennya. Termasuk saat ditanya mengenai rencana pelaporan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Saya no comment ya,” ucapnya saat ditanya soal rencana dilaporkan JK.
Ujian Besar bagi Forensik Digital di Indonesia
Kasus ini kini tidak hanya menjadi konflik hukum dan politik, tetapi juga menjadi ujian besar bagi forensik digital di Indonesia. Jika benar video tersebut adalah hasil AI, maka Indonesia sedang menghadapi ancaman serius berupa manipulasi informasi menggunakan teknologi deepfake untuk menjatuhkan tokoh publik. Namun jika klaim AI tidak terbukti, maka alasan “video hasil AI” bisa menjadi preseden baru sebagai alibi dalam kasus pencemaran nama baik berbasis digital.
Pada akhirnya, laboratorium forensik digital Bareskrim yang akan menentukan: apakah Rismon Sianipar benar-benar korban teknologi, atau justru sedang mencoba menjinakkan “bom” digital yang meledak dari pernyataannya sendiri.
Masalah Besar yang Dihadapi Rismon Sianipar
Sebelumnya, Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebut Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar. Hal ini berkaitan dengan keputusan Rismon meminta maaf kepada Jokowi atas, lalu meminta restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Roy menilai posisi Rismon kini berbeda arah dengan dirinya dan dokter Tifa yang masih meragukan keabsahan dokumen akademik milik mantan Wali Kota Solo itu.
-
Dugaan Tekanan
Roy meragukan pengakuan Rismon mengenai keaslian Ijazah Jokowi dilakukan secara sukarela. Ia menduga ada unsur tekanan atau ancaman di baliknya. -
Masalah Ijazah
Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri. Saat ini, keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan. -
Status Hukum yang Belum Pasti
Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih “terombang-ambing”. Hingga pasca-Idul Fitri 2026, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











