Kebijakan Work From Home di Lingkungan Kementerian Sosial
Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, memberikan peringatan tegas terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Kementerian Sosial. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau liburan. Menurutnya, WFH yang diberlakukan setiap hari Jumat bukanlah kesempatan untuk bersantai, tetapi bagian dari upaya efisiensi dan penghematan energi nasional.
Ia mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Bahkan, ia menegaskan bahwa selama menjalani WFH, para ASN tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa alasan yang jelas, terlebih menggunakan kendaraan dinas. “Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas,” ujarnya.
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut. Bentuk sanksi yang disiapkan cukup beragam, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman administratif yang lebih berat. Bahkan, ia menyebut kemungkinan penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai konsekuensi paling serius bagi pelanggar. “Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan,” imbuhnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Kementerian Sosial juga menerapkan sistem pengawasan berbasis digital. Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari serta melaporkan aktivitas kerja melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). “Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan,” jelas Gus Ipul.
Kebijakan WFH di Seluruh Indonesia
Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan energi, khususnya untuk merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto agar Indonesia tetap waspada meskipun stok BBM nasional masih dalam kondisi aman.
Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden menyinggung langkah yang pernah dilakukan Pakistan saat menghadapi situasi krisis. Negara tersebut menerapkan kebijakan WFH hingga 50 persen dan memangkas hari kerja menjadi empat hari sebagai bagian dari penghematan energi. “Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19,” kata Prabowo.
Kebijakan WFH di Indonesia diumumkan oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring dari Seoul. Ia menjelaskan bahwa ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, akan menjalankan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. “Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.
Pelaksanaan Teknis dan Evaluasi
Sementara itu, Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. “Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” ucap Tito.
Ia juga menekankan bahwa WFH bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat digitalisasi layanan, menghemat sumber daya, mengurangi polusi, serta mendorong pola hidup sehat bagi ASN. Pelaksanaan teknis WFH dan WFO akan diatur oleh masing-masing kepala daerah sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah. Namun, sejumlah pejabat seperti pimpinan tinggi, camat, lurah, kepala desa, serta unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Rini Widyantini menyiapkan sistem evaluasi berbasis aplikasi e-Kinerja.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











