Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Komisi III Bahas RUU Pengambilan Aset, DPR Soroti Batas Nilai dan Bukti

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait RUU Perampasan Aset



Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pakar untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat ini berlangsung di Gedung DPR pada Senin (30/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Para pakar yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Maradona, serta Guru Besar Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

“Kita melakukan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan UU Perampasan Aset. Menurut laporan ini kuorum fraksi sudah terpenuhi,” ujar Habiburokhman saat memulai rapat.

Selain menerima masukan, Komisi III DPR juga terlebih dahulu menerima laporan progres penyusunan draf naskah akademik (NA) dan draf RUU Perampasan Aset dari Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono.

“Nanti mungkin Prof Bayu sedikit, ngomong sedikit pak sebelum Pak Maradona dan Hibnu Nugroho. Mungkin paling banyak 10 menit pak, update-update saja soal ini penyusunan draf NA dan draf RUU lalu kita menampung pencerahan dari Prof Hibnu dan dari Pak Maradona,” tutur Habiburokhman.



Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik (NA) dan draf RUU terus berjalan dengan menindaklanjuti berbagai masukan dari DPR dan pemangku kepentingan.

Sejak laporan awal NA RUU Perampasan Aset pada Januari, pihaknya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi III, termasuk melakukan partisipasi publik.

“Setelah pada bulan Januari, pertengahan Januari, kami melaporkan kemajuan penyusunan NA dan RUU yang pada waktu itu juga sudah dilakukan secara terbuka dan juga kemudian disiarkan secara terbuka begitu, maka dalam beberapa waktu kami menindaklanjuti berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi III yang kami sudah catat waktu itu banyak sekali masukan,” ujarnya.

“Termasuk yang kedua kami diminta untuk melakukan partisipasi publik yang bermakna terkait RUU ini dengan para pemangku kepentingan,” lanjutnya.

DPR Terima Progres dari Badan Keahlian

Bayu menyampaikan bahwa Badan Keahlian DPR juga telah berdiskusi dengan Mahkamah Agung, khususnya Kamar Pidana, guna memperkaya substansi RUU.

“Mohon izin, kami sudah melakukan pertemuan dengan narasumber juga dari Mahkamah Agung, khususnya dari Kamar Pidana. Ada beberapa hal yang juga disampaikan yang secara umum dapat kami sampaikan Pimpinan, beberapa masukan dimaksud sudah diatur dalam RUU, namun demikian ada juga beberapa materi yang sifatnya juga perlu untuk kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia memaparkan sejumlah isu utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU. Salah satunya mengenai ambang batas nilai aset.

“Pertama adalah mengenai nilai aset minimal untuk menghindari pembebanan aparat penegak hukum. Jadi nilai aset minimal yang waktu itu sudah kita sampaikan, pada dasarnya ini tentu menjadi salah satu isu yang pada waktu itu kita kemukakan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat masukan terkait ancaman pidana dan prinsip proporsionalitas.

“Kedua terkait dengan ancaman pidana tertentu terkait dengan perampasan aset,” katanya.

“Kemudian prinsip proporsionalitas yakni perampasan harus sepadan dengan tindak pidana,” lanjutnya.



Skema Kombinasi dan Pendekatan Ganda

Bayu juga menyebut model yang dikaji adalah kombinasi ambang batas nilai aset dan ancaman pidana dengan pengecualian untuk tindak pidana tertentu.

“Kemudian model yang disarankan adalah kombinasi antara ambang batas nilai aset dan ancaman pidana dengan pengecualian untuk tindak pidana tertentu seperti terorisme dan narkotika. Ini masih sekali lagi masih menjadi pendalaman kami,” jelasnya.

Pendekatan perampasan aset yang dikaji juga menggunakan kombinasi sistem.

“Kemudian pendekatan perampasan aset ini kombinasi double track system waktu itu kita in personam dan in rem begitu. Tentunya in personam sebagai pendekatan utama, sekali lagi berdasarkan putusan pidana,” kata Bayu.

“In rem sebagai pelengkap, ini persis yang kami sampaikan pada waktu pertemuan perdana. Terutama dalam kondisi tertentu seperti pelaku melarikan diri atau menjadi DPO, kemudian meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, RUU ini juga akan memuat pengaturan hukum acara khusus.

“Kemudian dengan adanya KUHP yang baru, ini perlu disampaikan bahwa perlunya, perlu adanya pengaturan hukum acara khusus yang tidak semata-mata mengacu pada KUHP guna mengatur kepastian prosedural,” ujarnya.



Bayu menekankan, pembuktian dalam perampasan aset tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

“Pembuktian harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ini kita tentu kita memang menyeimbangkan bagaimana satu aspek kepastian hukum tapi satu sisi juga ada terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Terakhir, masukan-masukan yang kami dapatkan adalah terkait kerja sama internasional dinilai sangat penting mengingat banyaknya aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri,” ujar Bayu.

Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam penyusunan NA dan RUU.

“Tentu forum hari ini akan menjadi tambahan bagi kami dalam kami untuk terus menyelesaikan naskah akademik dan RUU yang menjadi penugasan dari Komisi III kepada kami. Demikian,” pungkasnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *