Perkara Persaingan Usaha Terbesar yang Ditangani KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda total sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol. Denda ini merupakan salah satu hukuman terbesar yang pernah diberikan oleh lembaga tersebut. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, sejumlah startup pinjaman daring dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Beberapa perusahaan pinjol terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan perjanjian penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi yang tidak sehat. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampak langsung pada masyarakat luas.
Daftar Besaran Denda yang Dijatuhkan
Berikut adalah daftar besaran denda yang diberikan kepada beberapa perusahaan pinjol:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) – Rp 102,3 miliar
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp 100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) – Rp 49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) – Rp 48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) – Rp 42,4 miliar
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) – Rp 25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia – Rp 23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi – Rp 22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi – Rp 13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) – Rp 13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa – Rp 12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12,2 miliar
- PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) – Rp 11,3 juta
- PT Info Tekno Siaga – Rp 10,6 miliar
- PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6,5 miliar
- PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3,7 miliar
- PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3,6 miliar
- PT Akseleran – Rp 3,4 miliar
Mayoritas perusahaan lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Proses Penanganan Perkara
Perkara ini dimulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Setelah melalui proses pembuktian, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif dalam melindungi konsumen dan berpotensi menjadi mekanisme koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
Penjelasan Lebih Lanjut dari KPPU
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Hal ini mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara ini. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan. Oleh karena itu, berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima.
Rekomendasi dari KPPU
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Rekomendasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan sehat bagi semua pelaku usaha.











