Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

DJP Akui Masih Ada Kendala di Sistem Coretax, Pelaporan SPT Capai 9,75 Juta

Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus meningkat menjelang batas akhir. Hingga Ahad (29/3/2026) pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.751.452 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 8.562.326 SPT. Disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 988.464 SPT, serta wajib pajak badan yang terdiri atas 198.788 SPT badan (rupiah) dan 140 SPT badan (dolar AS). Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yakni 1.713 SPT badan (rupiah) dan 21 SPT badan (dolar AS).

Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.135.564. Selebihnya terdiri atas 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebelumnya menyebut jumlah pelapor masih akan terus bertambah karena masih ada jutaan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Inge dalam keterangan, Senin (30/3/2026).



Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). – (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi denda maupun bunga. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak yang masih menyesuaikan diri dengan sistem Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui, sistem baru membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain. “Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan basis data pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” ujarnya.

Di lapangan, sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat. DJP menilai kondisi ini sebagai bagian dari proses penyesuaian. “Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.

Meski tren pelaporan meningkat, DJP tetap mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tambahan waktu hingga akhir April diharapkan dapat dimanfaatkan tanpa harus menanggung sanksi administratif.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem Coretax. Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya mengatakan pemerintah menemukan persoalan baru dalam pengelolaan sistem Coretax yang memerlukan pembenahan internal.

Dalam evaluasi tersebut, Purbaya mengungkap adanya vendor layanan yang sebelumnya telah dihentikan karena kinerja lambat, tetapi kembali digunakan tanpa persetujuan resmi. “Di Coretax tiba-tiba ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang, rupanya di tempat kita juga ada yang nakal. Ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentiin karena lelet service-nya, dimasukin lagi diam-diam,” kata Purbaya.



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (27/3/2026). – (/Dian Fath Risalah)

Ia juga menilai, desain awal Coretax belum sepenuhnya ramah pengguna. Dia menyampaikan sistem seharusnya langsung terhubung dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, terdapat lapisan aplikasi tambahan yang membuat proses menjadi lebih kompleks. Lebih lanjut, Purbaya mengatakan baru mengetahui adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapisan antara muka atau interface tambahan, untuk menyediakan layanan kepada perusahaan-perusahaan besar.

“Ini Coretax desainnya agak aneh. Harusnya kan ketika baru kan dibuat langsung interface dengan masyarakat biar gampang kan. Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface sendiri. Ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Coretax agar proses pelaporan pajak berjalan lancar. Setelah masa pelaporan selesai, Kementerian Keuangan berencana melakukan pembenahan menyeluruh. “Kita amankan dulu semua Coretax-nya itu yang ada hambatan-hambatan, habis itu saya bersihin yang ini, yang ruang interface yang sengaja diciptakan itu,” imbuh Purbaya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *