Nasib PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Gaji Turun Drastis dan Kekhawatiran dari Tenaga Honorer
Khairul “Yuyu” Akbar (49) yang sebelumnya bekerja sebagai honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dishub) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kini mengalami penurunan gaji setelah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026. Sebelumnya, Yuyu menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Namun, kini hanya mendapat Rp 600 ribu per bulan.
Yuyu merupakan salah satu dari 4.993 PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada medio Desember 2025 lalu. Ia juga dikenal sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkep. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penurunan gaji tersebut. Menurutnya, saat masih berstatus honorer, ia menerima lebih besar dibandingkan saat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Waktu honorer di dispenda, gajinya Rp 1,5 juta. Bulan lalu cuma Rp 600 ribu,” ujar Khairul saat berbicara di Mattoanging, Pangkep, Minggu (29/3/2026) pagi.
Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Asseggaf (60), mengatakan bahwa pihaknya akan segera memvalidasi informasi ini. Ia menegaskan bahwa penurunan gaji tersebut diduga akibat efisiensi fiskal daerah dan kebijakan transfer keuangan daerah (TKD). Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada semua entitas pemerintahan.
Selain Khairul, ada juga M. Fachrul (43), seorang tenaga honorer dinas kebersihan dan keindahan kabupaten, yang mengeluhkan penurunan gaji serupa. Fachrul mengatakan bahwa saat masa kepemimpinan bupati Pak Syafruddin (2005-2010), ia pernah menerima gaji hingga Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Tribun mencoba mengonfirmasi hal ini ke seorang pejabat eselon teknis di Pangkep. Menurut pejabat tersebut, penurunan gaji itu diduga akibat efek berantai dari kebijakan fiskal dan TKD. Meskipun begitu, ia menyebutkan bahwa pendapatan tambahan bisa diperoleh dari sumber lain, seperti pengelolaan parkir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pangkep
Khairul dan Fachrul diangkat sebagai aparatur negara non-ASN pada 17 Desember 2025 lalu bersama 4.993 PPPK Paruh Waktu lainnya di Lapangan Alun-Alun Citra Mas, Pangkep. Mereka adalah bagian dari 2.878 tenaga teknis, 950 guru, dan 1.168 tenaga kesehatan, dengan status PPPK paruh waktu daerah.
Gaji mereka dialokasikan tahunan dari APBD dan menyesuaikan pendapatan serta kondisi keuangan daerah. Dalam seremoni tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja tahunan.
Seremoni pengangkatan 4.993 PPPK Paruh Waktu disaksikan oleh Bupati Pangkep M. Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu dari sejumlah instansi. Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Asseggaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani, dan pimpinan serta pejabat SKPD juga hadir dalam acara tersebut.
Bupati saat itu menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang diperbarui setiap tahun.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Terkait pengupahan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah, atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri. Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











