Penetapan Tersangka Bupati dan Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengakibatkan penahanan terhadap dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Operasi ini dilakukan pada Jumat (13/3/2026) dan menjadi hasil dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaksanaan OTT dan Pengamanan 27 Orang
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya instruksi pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Target Dana THR dan Modus Pengumpulan
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono diduga menggunakan modus pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah. Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Mereka kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta. Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.
Uang yang Ditemukan dan Barang Bukti
KPK mengungkap bahwa hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” kata Asep. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Profil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Syamsul Auliya Rachman (lahir 30 November 1985) adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang menjabat sebagai Bupati Cilacap masa jabatan 2025–2030. Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Syamsul juga menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cilacap periode 2021–2026. Pada Pilbup Cilacap 2024, Syamsul mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap untuk masa jabatan 2025–2030 dengan menggandeng politikus Partai Golongan Karya, Ammy Amalia Fatma Surya. Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 414.533 suara atau 43,81 persen dari total suara sah.
Pendidikan
SDN Tritih Wetan 1 (1992–1998)
SMP Negeri 5 Cilacap (1998–2001)
SMA Negeri 1 Cilacap (2001–2004)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2004–2008)
Dia menyelesaikan studi S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan meraih gelar doktoral dari IPDN Jakarta.
Organisasi
Anggota KORPRI (2004)
Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cilacap (2021–2026)
Karier
Kasi Trantibum Kec. Kedungreja (2012–2013)
Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Cilacap (2013–2016)
Wakil Bupati Cilacap (2017–2022)
Bupati Cilacap (2025)
Terpilih Sebagai Bupati Cilacap
Ia memenangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) Cilacap 2024 bersama pasangan Ammy Amalia. Mereka memperoleh 414.533 suara sah atau setara dengan 43,81 persen. Mereka mengalahkan tiga pasangan calon lain.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











