Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Alasan Gus Ulil: Warga NU Berhak Marah pada Penahanan Mantan Menag Yaqut oleh KPK

Penahanan Gus Yaqut Memicu Protes dari Kalangan NU

Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memicu reaksi keras dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Reaksi ini tidak hanya datang dari tokoh-tokoh NU, tetapi juga dari berbagai jajaran organisasi yang terkait dengan Gus Yaqut.

Kritik atas Proses Hukum yang Dianggap Tidak Objektif

Ketua Lakspesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), menyatakan kesedihan sekaligus kemarahan atas penahanan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan dan menyebut warga NU patut marah atas perlakuan yang dianggap tidak adil. Dalam pernyataannya, ia mengecam KPK karena dinilai membuat warga Nahdlatul Ulama (NU) marah.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas (Gus Yahya), yang juga kakak kandung Gus Yaqut, menyampaikan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan menimbulkan kesan tidak objektif, terutama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak hakim. Gus Yahya mengatakan rasa kekecewaan dirasakan khususnya dari jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang pernah dipimpin Gus Yaqut pada tahun 2015-2024.

Permintaan Pertimbangan Kemanusiaan

Gus Yahya juga meminta agar lembaga antirasuah memperhatikan aspek kemanusiaan setelah penahanan terhadap Gus Yaqut. Ia berharap adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri nanti. “Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” katanya.

Penahanan Gus Yaqut Setelah Diperiksa Selama Lima Jam

Gus Yaqut resmi ditahan KPK setelah sempat diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). Saat akan digelandang ke mobil tahanan, ia membantah telah menerima uang terkait kasus ini. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya. Dia juga menyatakan kebijakan terkait kuota haji yang dilakukannya semasa masih menjadi Menag demi kebaikan jemaah Indonesia. “Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

Awal Kasus Kuota Haji Tambahan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berawal saat adanya keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000. Asep mengatakan penambahan ini untuk mengganti kuota haji pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022. “Kemudian ditambahlah beberapa kuota (haji) karena dengan adanya pembatasan maka antrean semakin panjang,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Perubahan Alokasi Kuota Haji Tambahan

Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos travel Maktour menyurati Gus Yaqut selaku Menag dalam rangka agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bisa dimaksimalkan. Lalu, pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama dengan Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler. “Karena yang paling terdampak adalah jemaah reguler. Kenapa? Karena antreannya sangat panjang,” katanya.

Fee Percepatan untuk Jemaah T0

Asep mengatakan setelah adanya putusan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) melalui surat dari Forum SATHU. Dalam surat itu, Fuad menyebut biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU siap untuk menyerap kuota haji tambahan tersebut. Setelah adanya surat itu, Latief lantas berkomunikasi dengan Gus Yaqut untuk mengubah alokasi kuota haji tambahan yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR. Di mana kuota haji tambahan diubah alokasinya menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus.

Modus yang Sama di Haji 2024

Asep mengungkapkan pola yang sama diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Di mana Gus Yaqut kembali diminta oleh Fuad agar kuota haji tambahan dikelola oleh biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU. Keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Adapun kuota itu diperuntukan bagi jemaah haji reguler karena telah mengantre begitu lama hingga 47 tahun. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gus Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50. Sehingga, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *