Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

THR Karyawan Swasta Dikenai Pajak, ASN, TNI, Polri Ditanggung Negara, Purbaya: Protes ke Bos

Tunjangan Hari Raya (THR) 2026: Karyawan Swasta Tetap Dikenai Pajak

Pemerintah telah menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan swasta tetap dikenai pajak. Hal ini berbeda dengan pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang THR-nya tidak dipotong pajak karena ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, aturan tersebut dianggap adil karena perusahaan swasta juga memiliki tanggung jawab untuk menanggung pajak karyawannya. Ia menyarankan kepada para pekerja yang merasa keberatan terhadap pemotongan pajak THR agar menyampaikan keluhan mereka langsung kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

Pencairan THR Lebih Cepat di Beberapa Daerah

Beberapa karyawan swasta di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara (Sulut), sudah mulai menerima THR Idul Fitri 2026. Sejumlah perusahaan disebut telah mencairkan THR lebih awal dari biasanya. Salah satu sumber dari sebuah perusahaan di Manado mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah mengeluarkan memo internal terkait pencairan THR.

Banyak pekerja di Kota Manado juga mengaku telah menerima THR lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Seorang karyawan di kawasan Kairagi Manado mengatakan bahwa THR yang diterimanya sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Alhamdulillah THR sudah cair. Ini sangat berarti bagi kami yang sedang menyiapkan kebutuhan Idul Fitri,” ujarnya pada hari Jumat, 5 Maret 2026.

Hal serupa juga disampaikan oleh seorang karyawan di salah satu restoran ayam goreng yang memiliki banyak cabang di Sulawesi Utara. Ia mengaku telah menerima THR sejak Rabu (4/3/2026).

“Alhamdulillah, tahun ini THR cair lebih cepat dibanding tahun sebelumnya,” kata Yuni, seorang karyawan di Minahasa Utara (Minut).

Aturan Pajak THR yang Menghebohkan

Di tengah pencairan THR yang berjalan lancar, publik dihebohkan dengan kabar bahwa THR karyawan swasta tetap dikenai pajak. Ketentuan ini berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri yang THR-nya tidak dipotong pajak karena pembayarannya ditanggung oleh pemerintah.

Menanggapi polemik ini, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sistem perpajakan THR dirancang dengan prinsip keadilan. Menurutnya, THR bagi para pekerja dibayarkan oleh institusi atau pimpinan tempat mereka bekerja. Untuk pegawai ASN, pajak THR tetap ada, tetapi pembayarannya ditanggung oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pajak THR seharusnya juga dapat ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan terhadap potongan pajak THR, sebaiknya menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ujar Purbaya.

Mekanisme Pemotongan Pajak THR

Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR termasuk kategori penghasilan yang tidak rutin diterima setiap bulan, melainkan hanya satu atau dua kali dalam setahun. Karena itu, penerimaan tersebut tetap masuk dalam perhitungan pajak penghasilan.

Meskipun pegawai ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak atas THR mereka, pembayaran pajaknya ditanggung pemerintah karena sumber dananya berasal dari anggaran negara. Sementara bagi karyawan swasta, dalam beberapa perusahaan pajak tersebut juga ditanggung oleh perusahaan sehingga pekerja tetap menerima THR secara penuh.

Selain itu, ada pula sejumlah sektor industri tertentu yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Bimo menjelaskan bahwa THR ini sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah.

Aturan yang Berlaku

Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *