Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jawaban Menkeu Purbaya: THR Karyawan Swasta Dikenai Pajak, Protes ke Bos

Penjelasan Menkeu dan DJP Mengenai Pemotongan Pajak THR Tahun 2026

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai isu pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Isu ini muncul setelah masyarakat menyampaikan keluhan terkait perbedaan penerimaan THR antara pekerja swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa aturan tentang pemotongan pajak THR bagi seluruh pekerja sudah diatur secara jelas. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan yang adil dalam pembagian beban pajak.

“Oke gini… itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair,” ujar Purbaya saat berbicara kepada awak media dalam acara Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.

Menurutnya, perbedaan tersebut terletak pada siapa yang menanggung beban pajak. Dalam kasus ASN, pajak penghasilan atas THR sepenuhnya ditanggung oleh instansi tempat mereka bekerja. Namun, di sektor swasta, beban pajak tersebut menjadi kebijakan internal antara pimpinan perusahaan dan karyawan.

Hal inilah yang menyebabkan pegawai ASN menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak dari kantong pribadi. Purbaya menyarankan bagi pekerja swasta yang merasa keberatan untuk menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” kata dia.

Skema Pemotongan Pajak THR

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta. Ia menyatakan bahwa meski hampir sebagian besar pegawai swasta pajaknya ditanggung perusahaan masing-masing, ada beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini DTP.

“THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh,” ujar Bimo.

Ia menambahkan bahwa ada juga beberapa sektor swasta yang dikenai pemotongan pajak oleh pemerintah. Meskipun begitu, Bimo memastikan bahwa THR tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Aturan yang Berlaku

Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Pengelompokan TER tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Selain itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *