Penjelasan Mengenai Pasal 12 Huruf i dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah menjadi perhatian khusus dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK bukan pertama kalinya menerapkan pasal ini, meskipun penggunaannya masih jarang.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa pasal ini mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. “Meski jarang digunakan, KPK pernah menerapkannya dalam tiga kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah,” ujar Wana.
Penggunaan Pasal 12 Huruf i dalam Kasus Korupsi
Beberapa contoh kasus di mana pasal ini diterapkan antara lain:
- Bambang Irianto, mantan Wali Kota Madiun periode 2009-2014, ditangkap pada 2016 terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 78,5 miliar.
- Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk, juga pernah diduga terlibat dalam lima proyek di Kabupaten Nganjuk. Meskipun sempat menang di praperadilan, ia kembali ditangkap pada 2017 dengan tuduhan suap dan gratifikasi.
- Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, bersama anaknya Andri Wibawa, dijerat dengan pasal ini dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19.
Menurut Wana, pasal ini tidak mewajibkan adanya kerugian negara, tetapi fokus pada apakah ada turut serta dalam pengadaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sederhananya, apakah ada konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.
Kasus Terbaru: Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq
Kasus terbaru yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq adalah yang pertama kali KPK menggunakan pasal 12 huruf i dalam perkara tertangkap tangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa modus tindak pidana korupsi semakin kompleks dan rumit.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 huruf i berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
Sementara itu, Pasal 12 B menyatakan: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya
Kasus ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) oleh Fadia bersama suaminya dan anaknya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan mengikuti kegiatan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur organisasi, suami Fadia menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sedangkan anaknya duduk sebagai Direktur periode 2022-2024. Pada 2024, posisi Direktur PT RNB diganti oleh Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
Selama periode 2023-2026, PT RNB mendapatkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Asep menambahkan bahwa Fadia diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











