Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

7 Kendala Umum Laporan SPT di Coretax dan Solusinya

Perubahan Sistem Coretax dan Kendala yang Muncul Saat Melaporkan SPT Tahunan

Pada awal tahun 2026, wajib pajak di Indonesia mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini resmi menggantikan DJP Online sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Meskipun jutaan SPT sudah berhasil dilaporkan hingga pertengahan Februari, banyak karyawan masih mengalami kesulitan saat menggunakan platform baru tersebut.

Berbagai kendala dalam pelaporan SPT Tahunan di Coretax mulai dirasakan, terutama oleh wajib pajak orang pribadi yang terbiasa dengan sistem lama. Masalah seperti perubahan status SPT, notifikasi data baru yang muncul mendadak, atau kesalahan pengisian informasi bisa membuat panik jika tidak dipahami dengan benar. Untuk menghindari stres saat tenggat waktu pelaporan semakin dekat, berikut adalah beberapa kendala umum yang sering muncul:

1. Status SPT Berubah Menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar



Salah satu kendala yang paling sering membuat karyawan cemas adalah perubahan status SPT yang seharusnya nihil menjadi kurang bayar atau bahkan lebih bayar. Jika kamu hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan PPh Pasal 21 sudah dipotong secara rutin setiap bulan, secara logika perhitungan pajak tahunan seharusnya tidak ada selisih lagi.

Perubahan status ini biasanya memicu kekhawatiran karena muncul anggapan ada pajak yang belum dibayarkan. Namun, penyebabnya bukan karena kamu benar-benar kurang bayar, melainkan adanya perbedaan data antara penghasilan bruto, kredit pajak, atau kolom tertentu yang belum terisi dengan tepat. Kamu perlu memeriksa ulang seluruh komponen perhitungan, mulai dari total penghasilan setahun hingga jumlah pajak yang sudah dipotong sesuai bukti potong BPA1 atau BPA2. Pastikan tidak ada angka yang tertukar, terlewat, atau salah memasukkan desimal karena kesalahan kecil saja bisa memengaruhi hasil akhir secara signifikan.

2. Salah Memilih Status PTKP Saat Pengisian



Kesalahan memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu kendala besar dalam pelaporan SPT Tahunan di Coretax. Status PTKP berkaitan langsung dengan kondisi pernikahan dan jumlah tanggungan, sehingga perbedaannya dapat mempengaruhi besaran pajak terutang secara keseluruhan. Jika kamu salah memilih status, sistem akan menghitung pajak dengan asumsi yang berbeda dari kondisi sebenarnya.

Masalah ini sering muncul karena status PTKP yang dipilih di SPT tidak sesuai dengan yang tercantum dalam bukti potong dari perusahaan. Untuk mengatasinya, kamu perlu menyamakan pilihan PTKP di SPT dengan data resmi yang digunakan perusahaan saat menghitung PPh Pasal 21 setiap bulan. Jika terdapat perubahan status, misalnya karena menikah atau memiliki tanggungan baru, sebaiknya segera berkoordinasi dengan bagian HRD agar data perpajakan diperbarui dan tidak menimbulkan selisih saat pelaporan tahunan.

3. Sistem Prepopulated Menarik Bukti Potong yang Tidak Dikenali



Fitur prepopulated di Coretax dirancang untuk memudahkan karena sistem otomatis menarik data bukti potong berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak. Dengan fitur ini, kamu sebenarnya tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu seperti pada sistem sebelumnya. Namun, dalam praktiknya, fitur ini justru menjadi kendala ketika muncul bukti potong yang terasa asing atau tidak kamu kenali.

Contohnya, bukti potong dari program afiliasi, cashback marketplace, atau pekerjaan sampingan yang nominalnya kecil bisa ikut tertarik ke dalam sistem. Bahkan ada situasi di mana pajak sudah tercatat sebagai kredit di kolom tertentu, tetapi penghasilannya belum otomatis muncul di bagian yang sesuai, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan data. Untuk menghindari kekeliruan perhitungan, kamu harus memastikan setiap bukti potong benar-benar berasal dari penghasilan yang diterima dan menghapus data yang tidak relevan agar laporan tetap akurat.

4. Bukti Potong Pasangan Otomatis Masuk ke SPT



Dalam pelaporan pajak pasangan suami istri tanpa perjanjian pisah harta, sistem perpajakan mengatur bahwa pelaporan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Pada Coretax, bukti potong milik istri bisa otomatis tertarik dan masuk ke Lampiran I SPT suami, sehingga total penghasilan terlihat meningkat secara signifikan. Kondisi ini menjadi kendala lapor SPT Tahunan di Coretax karena berpotensi mengubah hasil perhitungan pajak.

Jika tidak dipindahkan ke bagian yang tepat, sistem dapat membaca seluruh penghasilan tersebut sebagai satu kesatuan dan menghasilkan status kurang bayar. Untuk mengatasinya, kamu perlu menghapus bukti potong pasangan dari Lampiran I dan memindahkan penghasilan serta pajaknya ke Lampiran II sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pastikan memilih jenis penghasilan yang tepat agar sistem menghitungnya sesuai regulasi dan tidak menimbulkan selisih tambahan.

5. Lupa Mengisi Daftar Harta di Lampiran I



Lampiran I bagian daftar harta sering kali dianggap sebagai formalitas sehingga banyak wajib pajak melewatkannya saat fokus pada penghitungan pajak. Padahal, sistem Coretax mewajibkan minimal satu data harta untuk bisa melanjutkan proses pengiriman SPT. Ketika kolom ini kosong, notifikasi akan muncul dan SPT tidak dapat dikirim hingga data dilengkapi.

Untuk menghindari kendala ini, kamu cukup memasukkan satu atau lebih harta yang benar-benar dimiliki, seperti tabungan, kendaraan, atau aset lainnya yang bersifat material. Pastikan nilai yang dilaporkan wajar dan sesuai kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari. Dengan melengkapi daftar harta secara jujur dan proporsional, proses pengiriman SPT akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis.

6. Notifikasi Data Bukti Potong Baru Ditemukan



Pada tahap akhir pengisian, sistem terkadang menampilkan notifikasi “data bukti potong baru ditemukan” yang membuat wajib pajak merasa harus mengulang proses dari awal. Notifikasi ini biasanya muncul karena ada pembaruan data yang baru saja masuk ke sistem dan belum tertarik ke dalam perhitungan utama. Situasi ini sering menjadi kendala lapor SPT Tahunan di Coretax karena muncul tepat saat kamu merasa sudah selesai mengisi semua bagian.

Untuk mengatasinya, kamu perlu menekan tombol “Posting SPT” pada bagian header induk sebelum mulai mengisi atau sebelum melakukan finalisasi. Langkah ini memastikan seluruh data terbaru sudah tersinkronisasi dan masuk ke dalam perhitungan pajak tahunan. Setelah itu, lakukan pengecekan ulang pada ringkasan SPT agar angka yang tertera benar-benar mencerminkan kondisi terkini tanpa ada selisih tersembunyi.

7. Belum Terbiasa dengan Tampilan dan Alur Coretax



Selain kendala teknis yang bersifat administratif, faktor adaptasi terhadap sistem baru juga menjadi tantangan tersendiri bagi banyak wajib pajak. Perubahan tampilan, susunan menu, serta alur pengisian yang berbeda dari DJP Online membuat sebagian orang merasa ragu apakah langkah yang diambil sudah benar. Rasa tidak familiar ini sering kali menimbulkan kecemasan, terutama bagi kamu yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri.

Untuk meminimalkan kendala ini, sebaiknya kamu tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Luangkan waktu khusus untuk membaca panduan resmi atau menonton tutorial yang tersedia agar lebih memahami alur sistem. Dengan persiapan yang cukup dan sikap tenang saat mengisi, proses pelaporan pajak bisa terasa lebih terkontrol dan jauh dari kepanikan yang tidak perlu.

Pelaporan pajak tahunan memang kerap dianggap merepotkan, apalagi ketika dilakukan melalui sistem baru yang masih dalam tahap penyesuaian. Namun, memahami berbagai kendala lapor SPT Tahunan di Coretax beserta cara mengatasinya dapat membantu kamu lebih siap menghadapi kemungkinan error atau selisih data. Selama kamu teliti, tidak terburu-buru, dan memastikan seluruh data sesuai dokumen resmi, proses lapor SPT bisa tetap berjalan lancar tanpa drama berlebihan.

Panduan Lengkap Cara Isi Kolom Harta di Coretax 2026 agar Tidak Salah

Apa itu Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax?

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *