Penanganan THR di Balikpapan: Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kesejahteraan Pekerja
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama baik dari pekerja maupun pengusaha. Tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengambil langkah antisipatif dengan membuka posko pengaduan THR. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran dalam pembayaran THR.
Posko tersebut disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja yang belum menerima haknya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa posko akan mulai dibuka sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR. Lokasi posko berada di Kantor Disnaker Balikpapan, dan pekerja dapat menggunakan fasilitas ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Aturan Pembayaran THR
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR dengan perhitungan proporsional, yakni dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Setiap laporan yang masuk melalui posko akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada perusahaan terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Disnaker akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Adamin juga mengingatkan adanya konsekuensi finansial bagi perusahaan yang tidak patuh. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja. Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Disnaker Balikpapan mengimbau para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Hubungan industrial merujuk pada hubungan kerja antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pembayaran lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawannya.
THR ASN Balikpapan: Kesiapan Pemerintah Daerah
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN). THR adalah tunjangan khusus yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai.
Rahmad menyampaikan bahwa selama mekanisme dan regulasi dari pemerintah pusat jelas, Pemkot Balikpapan siap merealisasikan pencairan. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri kegiatan di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (23/2/2026). Hal tersebut sekaligus merespons informasi yang sempat viral di media sosial mengenai kesiapan anggaran pusat sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara yang disebut akan cair dua minggu sebelum Ramadhan berakhir.
Komitmen Pemkot Balikpapan
Rahmad menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah daerah adalah mendukung kesejahteraan guru dan ASN, terutama menjelang Idul Fitri. “Kalau kita cairkan, kita anggarkan. Kalau fungsinya uang ada, kalau bisa perlu sekarang, kenapa tidak?” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa pencairan tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat akan terus dilakukan untuk menjamin kepastian regulasi. Dengan begitu, proses penganggaran dan pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan. Sikap ini menunjukkan komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga hak aparatur negara sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Guru PJLP di Balikpapan Tidak Dapat THR
Guru berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. THR hanya diberikan kepada guru yang berstatus aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa skema THR guru pada dasarnya mengikuti ketentuan bagi ASN secara umum. “Untuk THR guru biasanya ikut ASN yang lain,” ujarnya. Namun, lanjut Irfan Taufik, tidak semua guru menerima THR. Hanya guru berstatus ASN dan PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Sementara, untuk Guru PJLP tidak akan menerima THR karena merupakan guru kontrak dan bukan termasuk ASN atau PPPK. “Guru PJLP tidak mendapatkan THR. Yang dapat hanya guru yang berstatus ASN dan PPPK,” jelasnya. Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik di tengah mencuatnya kabar mengenai pencairan THR aparatur negara menjelang Ramadhan.
Status kepegawaian menjadi faktor utama dalam penentuan hak atas tunjangan tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan akan tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan kesiapan anggaran apabila kebijakan tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











