Potensi Gagal Menerima THR, Buruh Jawa Tengah Siapkan Posko Pengaduan
Para buruh di Jawa Tengah berpotensi mengalami kesulitan dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2026. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan para pekerja, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang lesu dan isu kenaikan upah yang masih menjadi perbincangan.
Untuk mengatasi masalah ini, Serikat Buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan THR mulai pekan depan. Tujuannya adalah untuk memastikan hak buruh dapat ditegakkan dan dihormati.
Perusahaan Masih Mengalami Kesulitan Memenuhi Kewajiban
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan bahwa potensi pelanggaran dari perusahaan yang enggan membayar THR masih ada. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh situasi ekonomi yang tidak stabil dan isu kenaikan upah yang belum sepenuhnya terealisasi.
Menurut Aulia, saat ini sudah ada indikasi bahwa beberapa perusahaan masih dalam proses negosiasi terkait kenaikan upah. Padahal, penerapan kenaikan upah seharusnya telah berjalan sejak Januari 2026.
“Jangankan bayar THR. Kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan. Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini,” ujarnya.
Posko Pengaduan THR akan Mulai Beroperasi
Posko pengaduan THR bagi buruh di Jateng akan mulai dibuka Senin, 2 Maret 2026. Posko tersebut akan disebar di sejumlah daerah rawan pelanggaran seperti Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap, dan Brebes.
Tugas utama dari posko ini adalah menangani dua hal utama: pertama, pengaduan terkait THR, dan kedua, pengaduan terkait PHK jelang lebaran. Aulia menekankan bahwa aduan soal THR merupakan masalah klasik setiap tahunnya.
Regulasi yang Tidak Efektif
Aulia juga menyampaikan bahwa aturan tentang pembayaran THR, yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, sering kali tidak dijalankan secara efektif di lapangan.
Ia menyoroti bahwa regulasi ini tidak hanya indah di atas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan. Menurutnya, salah satu masalah utama adalah ketentuan pembayaran THR yang diberikan maksimal H-7 lebaran. Namun, banyak perusahaan yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran THR.
“Pabriknya sudah tutup karena libur lebaran, begitupun kantor dinasnya,” paparnya.
Revisi Aturan dan Sanksi yang Tegas
Aulia menyarankan agar regulasi tersebut direvisi, setidaknya dengan ketentuan bahwa perusahaan harus sudah selesai membayar THR paling lambat H-21 lebaran. Dengan demikian, buruh masih memiliki waktu cukup untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan yang nakal. “Perlu ada sanksi yang tegas, kalau sanksi administrasi saja maka akan berulang. Seharusnya sanksi pidana terutama bagi perusahaan yang berturut-turut enggan bayar THR,” ujarnya.
Kinerja Pengawas yang Kurang Optimal
Aulia juga mengkritik kinerja pengawas tenaga kerja yang saat ini kewenangannya ditarik ke tingkat provinsi. Ia menyebut, ketika ada temuan kasus termasuk THR, dinas akan mengeluhkan tenaga pengawas yang kurang.
Dengan jumlah perusahaan di Jateng mencapai 102.651 dan jumlah buruh sekitar 2.200.000 pekerja, ia meminta dinas bisa mencari solusi. Pihaknya sendiri menawarkan posko pengaduan bersama antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.
Dampak Ekonomi dari THR
Masalah THR, lanjut Aulia, memerlukan kerjasama seluruh stakeholder. Ia menegaskan bahwa jika masalah ini dapat diselesaikan, dampaknya akan sangat besar terhadap ekonomi Jawa Tengah.
“THR bagi buruh rata-rata tidak ditabung tapi dibelanjakan, sehingga meningkatkan daya beli berujung memantik stimulus ekonomi daerah dan multiplayer effect bagi sektor UMKM, jasa, dan sektor lainnya,” terangnya.
Penjelasan dari Disnakertrans
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa persoalan pembayaran THR di Jateng akan dikawal hingga pembayaran selesai. Sebagai langkah awal, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR yang dibuka pada Senin, 2 Februari 2026.
“Di posko nanti buruh bisa mengadu, siapapun perusahaan yang tidak membayar THR segera melaporkan ke kami,” katanya.
Namun, ketika disinggung tentang sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang nakal, Aziz masih enggan menjelaskannya. “Nanti saja Senin pada saat launching,” tambahnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











