Masa Depan Jurnalisme Berkualitas di Indonesia Terancam
Masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Hal ini terjadi setelah ditandatanganinya perjanjian dagang baru antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari lalu. Pasal-pasal dalam perjanjian resiprokal tersebut, khususnya terkait layanan digital, dikhawatirkan akan menganulir regulasi perlindungan media nasional yang telah ada. Akibatnya, platform teknologi global akan mendominasi ekosistem informasi tanpa kewajiban untuk mendukung jurnalisme lokal.
Ketua Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Prof. Masduki, menyampaikan bahwa perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik. Menurutnya, pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.
Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut dinilai dapat melemahkan ekosistem pers nasional. “Karena tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS, misalnya yang tergabung dalam Perusahaan raksasa Meta dan Alphabeth, bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia untuk memastikan jurnalisme bermutu di Indonesia,” kata Masduki.
Dalam hal ini, PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan atau pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital, dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 32/2024, maka norma mandatory sudah cukup jelas dan meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital.
Pertama, ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme. Kedua, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan. Namun, jika merujuk pada Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat, norma mandatory ini bergeser ke voluntary, yang berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers tanah air terhadap platform digital.
Dari sisi platform, dalam upaya melaksanakan prinsip bagi hasil, maka tidak ada lagi kewajiban, tetapi hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka. “Pola relasi business to business seperti terjadi sebelum adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan berlaku kembali, yang berisiko pada tak terlindunginya hak-hak perusahaan pers tanah air secara adil,” terang dia.
Dampak Perjanjian Dagang pada Pers Indonesia
Terkait dengan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menilai perjanjian ini sebagai lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Karena perjanjian dagang ini memuat dua poin penting yang merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, dalam keterangannya menyampaikan, ada 2 poin penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia. Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya. Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media dinilai melawan UU Pers Nomor 40/1999 dan UU Penyiaran Nomor 32/2002.
Pada UU Pers pasal 11 menyebutkan, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas. Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi, Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” terangnya.
Bukan hanya itu, perjanjian resiprokal dengan Amerika ini juga dinilai melawan Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital. Hal ini tertuang dalam pasal 3.3. AJI menilai jika dua pasal yaitu 2.28 dan 3.3 dalam perjanjian tersebut diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. Padahal pada tahun 2024-2025 saja, AJI mencatat telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. “Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK. Independensi media pun terancam,” kata dia.
“Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN atau APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN atau APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen,” imbuhnya.
AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
Karenanya, AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Lalu mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.











