Kebijakan Hilirisasi dan Krisis Lingkungan di Sulawesi
Kendaraan listrik (electric vehicle) sering diklaim sebagai bagian dari transisi energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru menjadi sumber kerusakan ekologis yang besar, terutama di wilayah Sulawesi. Wilayah ini kini berubah menjadi lanskap krisis baru demi mewujudkan ambisi Indonesia menjadi penghasil utama baterai, komponen utama kendaraan listrik dunia.
Fakta-fakta kerusakan ekosistem, perampasan wilayah adat, pencemaran, penyakit yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar konsesi tambang, hingga kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang berjuang mempertahankan haknya, menjadi ironi pahit dari proyek yang diklaim sebagai jalan menuju masa depan “hijau”.
Indonesia adalah raksasa nikel dunia, dengan produksinya menyumbang hampir setengah pasokan global. Kebijakan hilirisasi, termasuk larangan ekspor bijih mentah sejak 2020, digadang-gadang sebagai strategi meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Smelter tumbuh cepat, kawasan industri bermunculan, dan ekspor melonjak. Namun, pertumbuhan ini datang dengan biaya sosial-ekologis yang sangat mahal, terutama di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Politik Perampasan dan Ekspansi Nikel
Jika dibaca melalui pendekatan politik perampasan, ekspansi nikel di Sulawesi bukan sekadar konsekuensi pasar global, melainkan hasil dari desain kebijakan negara yang secara aktif membuka ruang bagi akumulasi modal melalui ekstraksi sumber daya.
Beberapa regulasi menunjukkan arah tersebut, seperti larangan ekspor bijih mentah melalui Permen ESDM No. 11/2019 yang mendorong percepatan hilirisasi; Perpres No. 55/2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; serta berbagai kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memberi kemudahan perizinan, pembebasan lahan, dan percepatan tata ruang.
Dalam praktiknya, kerangka hukum ini mempercepat konversi hutan, pesisir, wilayah kelola rakyat, dan wilayah adat menjadi konsesi tambang dan kawasan industri. Seluas 733 ribu hektar hutan yang berada di 1 juta hektar konsesi nikel baik konvensional maupun Battery Material Product harus dikorbankan.
Klaim bahwa hilirisasi nikel BMP merupakan bagian dari green transition perlu dikaji ulang, karena faktanya industri ini masih bergantung pada ekstraksi primer di kawasan berhutan tropis dan pesisir. Pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan di pesisir Sulawesi dan Maluku berpotensi mengonversi mangrove, mencemari perairan, dan meningkatkan emisi karbon akibat penggunaan energi fosil dalam proses produksi.
Negara tidak lagi sekadar regulator, tetapi fasilitator aktif dalam proses alih-kepemilikan ruang hidup dari komunitas lokal ke korporasi, atas nama transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Di titik inilah politik perampasan bekerja.
Ruang hidup rakyat diredefinisi sebagai “aset nasional” yang dapat dialokasikan demi kepentingan industri strategis, sementara keberatan warga kerap dipinggirkan atau dikriminalisasi. Kebijakan energi termasuk pembolehan PLTU captive untuk kawasan industri menunjukkan bagaimana standar lingkungan dapat dilonggarkan demi menjamin kontinuitas produksi.
Dengan demikian, transisi energi berubah menjadi proyek akumulasi baru, di mana risiko ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat sekitar tambang, sementara keuntungan terintegrasi dalam rantai pasok global.
Pelanggaran HAM dan Konflik Sosial
Ledakan industri nikel berjalan beriringan dengan membesarnya konflik sosial dan krisis lingkungan. Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, WALHI mencatat sedikitnya 65 IUP nikel berstatus operasi produksi dengan total konsesi sekitar 155 ribu hektar. Bahkan di Desa Lalampu saja terdapat 17 izin tambang aktif. Aktivitas yang begitu padat ini dituding sebagai penyebab rusaknya kawasan hulu dan banjir yang terus berulang.
Di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, konflik agraria juga tak kunjung reda karena izin tambang diterbitkan tanpa persetujuan dan konsultasi yang layak dengan warga. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa tambang di pesisir dan pulau kecil tergolong sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan kerusakan ekologis serius.
Dampak sosialnya pun nyata. Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, WALHI (2025) menemukan penggusuran lahan warga di Loeha, Mahalona, dan Rante Angin dalam proses eksplorasi nikel tanpa persetujuan pemilik tanah, bahkan akses jalan masyarakat dialihkan untuk kepentingan perusahaan.
Di Bahodopi, Sulawesi Tengah, riset WALHI Sulteng (2025) mencatat pencemaran sungai dengan kandungan kromium heksavalen mencapai 0,075 mg/L, yang berdampak pada kesehatan warga, tercatat lebih dari 55 ribu kasus ISPA sepanjang 2023.
Secara nasional, sedikitnya 29 perusahaan tambang nikel dan sawit telah dilaporkan ke kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 triliun akibat dugaan perusakan lingkungan dan praktik ilegal.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa transisi energi berbasis nikel tidak otomatis menghadirkan keadilan ekologis. Tanpa perubahan cara negara mengelola sumber daya, yang terjadi justru pengulangan pola lama: alam rusak, masyarakat terdampak, sementara keuntungan mengalir ke korporasi besar.
Membalik Situasi
Memoratorium izin dan evaluasi menyeluruh proyek strategis nasional di sektor nikel adalah langkah awal yang harus diambil. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan harus diperkuat. Wilayah kelola rakyat, wilayah adat, dan kawasan lindung wajib dilindungi secara tegas. Rakyat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Indonesia memang memiliki cadangan nikel besar. Tetapi kekayaan alam tidak boleh ditebus dengan kerusakan permanen dan generasi yang sakit. Jika transisi energi ingin benar-benar berkelanjutan, ia harus berakar pada keadilan sosial dan ekologis, bukan sekadar pada angka produksi dan grafik ekspor.
Sulawesi telah memberi terlalu banyak. Pertanyaannya kini: apakah negara dan industri siap mendengar suara yang selama ini tertutup oleh deru alat berat dan gemuruh tungku smelter?
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











