Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi 2002
Partai Golkar turut merespons terkait pernyataan Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo yang menyatakan setuju untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi yang disahkan pada tahun 2002. Isu ini muncul setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Abraham menyampaikan ide untuk memperkuat komisi antirasuah dengan kembali mengacu pada aturan lama.
Usulan ini kemudian menjadi pertanyaan bagi media kepada Jokowi, mengingat bahwa UU KPK Tahun 2002 diamandemen saat ia masih menjabat presiden. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa proses penyusunan amandemen undang-undang dilakukan oleh pemerintah dan parlemen. Ia menepis anggapan bahwa usulan amandemen hanya berasal dari inisiatif parlemen.
“Ya, proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” ujar Sarmuji ketika dikonfirmasi, Senin (16/2/2026). Meski begitu, ia menilai bahwa apakah UU KPK bisa dikembalikan ke versi sebelum diamandemen masih bisa didiskusikan.
Peran Anggota DPR dalam Pembahasan Amandemen UU KPK
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, memberikan respons lebih keras terkait pernyataan Jokowi yang setuju UU KPK kembali ke aturan lama. Menurutnya, meskipun ia tidak ikut meneken UU KPK 2019, mantan Wali Kota Solo itu ikut mengirimkan tim ke parlemen untuk pembahasan.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan di dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK tidak tepat,” ujar Abdullah ketika dikonfirmasi, Minggu, 15 Februari 2026. Ia menyinggung peran mendiang Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK di DPR.
“UU itu kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin presiden saat itu,” katanya. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa meski amandemen UU KPK ketika itu tak ditanda tangani Jokowi, tetapi secara aturan tetap sah dan berlaku 30 hari usai disahkan. Jokowi juga tak jadi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK.
“Soal tidak ditanda tanganinya UU KPK terbaru oleh Beliau, hal itu tidak berpengaruh apa-apa, karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden,” tutur dia.
KPK Tetap Independen di Bawah Amandemen UU 2019
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengklaim komisi antirasuah tetap bisa melakukan tugasnya secara maksimal dengan undang-undang yang sudah diamandemen pada 2019. Ia juga menyebut UU KPK bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan begitu saja.
“Apanya yang mau dikembalikan, undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak, kemarin. Pimpinan KPK yang sudah menjabat dua periode itu menilai komisi antirasuah sudah fokus mencegah dan memberantas praktik rasuah. Meskipun Tanak sendiri juga pernah tersandung kasus etik di KPK. Di sisi lain, status pegawai komisi antirasuah lebih jelas di bawah undang-undang yang diketok pada 2019.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” tutur dia.
Jokowi Sebut Amandemen UU KPK Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, agar undang-undang komisi antirasuah dikembalikan ke versi yang lama. Ia bahkan menyebut amandemen UU KPK merupakan inisiatif parlemen, bukan pemerintahannya.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi di Solo, pada pekan lalu. Jokowi juga mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tutur Jokowi.


Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











