Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung Kembali Muncul, Tim Advokasi Tantang Legalitas PLK

Perkumpulan Lyceum Kristen Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kembali memicu perdebatan terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, PLK kalah dalam persidangan tingkat banding di hadapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kini, gugatan ini kembali muncul dan menimbulkan kekhawatiran bagi pihak sekolah.

Tim Advokasi SMAN 1 Bandung merasa resah dengan adanya gugatan kasasi yang diajukan oleh PLK. Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah strategis sedang diatur untuk menjelaskan perkara kasasi nomor 82/K.tun/2026 dengan ketua majelis Yusron dan anggota lainnya Yudo serta Budiana.

“Kami telah berdiskusi dengan sekolah untuk memperkuat gerakan solidaritas seperti sebelumnya,” ujar Arief Budiman, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung.

Dua Isu Utama yang Diangkat PLK

Arief menyebutkan bahwa saat ini ada dua isu utama yang dikaitkan SMAN 1 Bandung oleh PLK, yaitu perkara kasasi dan pencabutan administrasi hukum umum (AHU). Menurutnya, dasar dari gugatan PLK di PTUN Jakarta adalah pencabutan AHU. Ia menegaskan bahwa PLK tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar, sehingga dianggap sebagai organisasi bodong.

“Kemenkumham melalui Dirjen AHU mencabut AHU PLK pada tahun 2017 karena mereka tidak terdaftar,” tambah Arief.

Ia berharap AHU PLK tidak hidup kembali, karena jika demikian bisa menjadi dasar gugatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan advokasi bersama Biro Hukum Jabar dengan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan KPK.

Rencana Advokasi dan Rapat Dengar Pendapat

Arief juga menyampaikan rencana untuk melakukan rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi 3 DPR RI. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, telah menandatangani surat perlindungan hukum terkait gugatan pencabutan AHU PLK.

“Kami sangat serius dan fokus agar pencabutan AHU PLK tidak memiliki indikasi tak wajar,” ujarnya.

Dukungan Pihak Sekolah

Wakil Kepala SMAN 1 Bandung Bidang Sarana, Kardiana, menyampaikan bahwa masalah ini menjadi perhatian sivitas sekolah. Bahkan, pihak sekolah telah menyampaikan permasalahan ini kepada siswa maupun guru.

“Masalah ini, kita harus yakin dan tak perlu takut. Awalnya kami sedih karena ada informasi jika SMAN 1 Bandung saat kalah pada April 2025. Tapi, Biro Hukum Jabar bisa melakukan banding sehingga dapat memenangkannya,” ujarnya.

Kardiana menegaskan bahwa pihak sekolah mendukung apapun yang dilakukan Biro Hukum Jabar dan tim advokasi SMAN 1 Bandung. “Kami selalu berharap SMAN 1 Bandung itu tetap berdiri di Jalan Ir H Djuanda no 93,” katanya.

Tanggapan Alumni

Salah satu alumni SMAN 1 Bandung, Inyo Tanius Saleh, menyatakan bahwa semua alumni wajib memperjuangkan almamaternya. Ia menilai proses yang dihadapi bukanlah prosedur standar.

“Kekalahan kami di PTUN Bandung pertama itu ada indikasi adanya permainan. Kemudian, saat banding ke Pengadilan Tinggi SMAN 1 Bandung menang. Dan akhirnya, ketahuan jika PLK ini palsu juga akta notarisnya tak jelas. Intinya, bodong dong, ya harusnya mereka sampai di Pengadilan Tinggi kemarin selesai dan tak perlu sekarang ada kasasi, karena PLK palsu,” tambahnya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *