Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pemprov Jateng Siapkan Pernyataan Resmi Usai Gerakan Stop Bayar Pajak Viral

Penolakan Terhadap Pajak Osen di Jawa Tengah

Beberapa pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng enggan memberikan respons terkait gerakan penolakan pembayaran pajak yang disebut sebagai “opsen”. Gerakan ini ramai dibicarakan di media sosial setelah warga merasa bahwa pungutan pajak opsen dan kenaikan tarif pajak BBNKB dirasa memberatkan.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, tidak merespons konfirmasi dari media. Hal yang sama juga dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng, Hanung Triyono, yang menolak untuk berkomentar dan langsung bergegas menuju kamar mandi. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Pemprov Jateng akan memberikan keterangan resmi mengenai pajak opsen pada Jumat (13/2/2026). Ini menjadi momen penting untuk melihat apakah pemerintah akan menghapus pajak opsen atau tetap mempertahankannya.

Viral di Media Sosial



Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah semakin menggaung di media sosial. Gerakan ini muncul setelah warga menyadari adanya pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB dengan masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Warga Mijen Semarang, Musta, mengatakan bahwa pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025. Namun dia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Setelah dicek di lembaran STNK, tercatat bahwa opsen PKB mencapai Rp87.500. “Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya.

Dia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Terlebih dirinya merasa saat ini ekonomi sedang sulit, tapi pajak bagi rakyat justru diperberat. “Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah,” ungkapnya.

Namun sebagian warga Semarang tetap membayar pajak meskipun ada pungutan pajak opsen. Meski telah membayar, mereka mengeluhkan adanya kenaikan tersebut. Di antaranya Sinta warga Ngaliyan Semarang. Dia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima Semarang mengungkap, motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.

“Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?” bebernya. Dia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak. “Harusnya makin murah, bukan makin mahal,” terangnya.

Sasaran Empuk Pajak

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Undip Semarang, Teguh Yuwono, mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif pajak karena hampir semua orang di Jawa Tengah memiliki kendaraan. Dalam penetapan pajak juga ada unsur paksaan yakni ketika tidak dibayar, tidak bisa memperoleh izin melalui dokumen atau surat.

Dia memandang, kenaikan pajak mencapai 16 persen untuk PKB dan 32,2 persen untuk BBNKB merupakan angka yang tidak terlalu disadari masyarakat. Namun ketika kenaikan pajak mencapai 50 persen atau bahkan 100 persen bisa memercik kemarahan publik. “Pemerintah juga harus konsekuen, ketika masyarakat membayar pajak harus dikembalikan ke rakyat dengan membangun jalan dan transportasi umum, itu misal tidak dikorupsi,” jelasnya.

Terkait Pemprov Jateng yang sudah enggan melakukan program pemutihan pajak, Teguh menyarankan, program itu tetap diberikan kepada masyarakat, tetapi bisa dilakukan secara berkala melalui momentum kegiatan seperti peringatan kemerdekaan. “Saya tahu program semacam ini kadangkala membuat orang malas bayar pajak karena menunggu pemutihan, tapi ingat, ada orang mau bayar pajak tapi tidak punya uang karena tekanan ekonomi,” tambahnya.

Rakyat Akan Terbiasa

Diberitakan sebelumnya, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB. Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target Rp4,15 triliun. Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.

Dia mengakui, sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru. Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).

Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).

“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya.” “Kami contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” katanya, Rabu (7/1/2026).

Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak, tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.

Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta DKI Jakarta. Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya. “Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.” “Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.

Meski demikian, Danang tidak memungkiri pungutan opsen pajak ini ketika ditanyakan ke masyarakat bakal keberatan. Namun dia mengklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program di antaranya pelayanan kesehatan. Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada 2026 dengan besaran yang masih sama dengan 2025. Disamping itu, tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di 2026. ”Pada tahun kemarin pada saat kami melakukan diskon bulan 1 sampai bulan 3 (2025), kami kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar. Kalau bablas sampai setahun bisa hilang Rp1 triliun.” bebernya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *