Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Purbaya Didesak Penuhi Janji Soal Kebijakan Cukai Rokok Baru

Peran Industri Tembakau Rakyat dalam Perekonomian Madura

Pengusaha tembakau di Madura menuntut komitmen pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera merealisasikan kebijakan penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dijanjikan. Kebijakan ini ditujukan sebagai solusi bagi rokok skala kecil dan menengah yang selama ini terjebak dalam status ilegal. Namun, hingga kini belum ada regulasi turunan maupun pengumuman resmi yang mengikuti kebijakan tersebut.

Salah satu tokoh industri tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau dikenal dengan panggilan Gus Lilur, menyampaikan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berdampak langsung pada nasib ribuan pelaku industri tembakau rakyat. Ia menegaskan bahwa janji Menkeu untuk menambah layer tarif cukai harus segera diwujudkan.

“Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat,” ujar Gus Lilur dalam keterangan resmi.

Ia menekankan bahwa kebijakan penambahan layer tarif CHT tidak hanya berkaitan dengan fiskal, tetapi juga strategi industrialisasi yang sangat penting bagi wilayah Madura. Selama puluhan tahun, daerah ini gagal mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dalam hal pembangunan ekonomi.

Data BPS: Madura dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), empat kabupaten di Madura—Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep—secara konsisten masuk kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di Pulau Jawa. Ironisnya, Madura adalah salah satu produsen tembakau terbesar nasional, sekaligus penyumbang penting dalam rantai pasok industri hasil tembakau.

“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” tutur Gus Lilur.

Selain itu, ia juga melihat geliat industri tembakau skala kecil dan menengah yang tumbuh secara organik di Madura. Pabrik rokok rakyat, usaha linting, hingga jaringan distribusi lokal berkembang pesat, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi desa.

Namun, struktur tarif cukai yang kaku dan bertingkat tinggi membuat banyak pelaku usaha tidak mampu masuk sistem legal, sehingga terjebak dalam kategori rokok ilegal.

Solusi untuk Mengurangi Rokok Ilegal

Menurut Gus Lilur, masalah rokok ilegal bukan semata kriminalitas, melainkan akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Dengan penambahan layer tarif cukai, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan.

“Janji Menkeu Purbaya untuk menambah layer tarif CHT adalah langkah paling realistis untuk mengurangi rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat. Disatu sisi negara mendapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, dan pekerja dapat penghidupan,” tambahnya.

Selain menagih realisasi kebijakan cukai, para pengusaha tembakau Madura juga menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang saat ini diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA).

KEK Tembakau sebagai Solusi Struktural

KEK Tembakau dipandang sebagai jawaban struktural atas ketimpangan pembangunan yang dialami Madura. “Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi pusat industri,” jelas Gus Lilur.

Ia menilai KEK Tembakau akan mengintegrasikan petani, pabrik rokok rakyat, logistik, hingga riset dan inovasi, sehingga nilai tambah ekonomi tidak lagi lari keluar Madura.

Untuk itu, ia dan para pengusaha tembakau Madura mendesak Kementerian Keuangan agar segera merealisasikan janji penambahan layer tarif CHT.

Proses Penyusunan Regulasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan segera memutuskan aturan terkait penambahan lapisan (layer) tarif CHT yang ditujukan bagi rokok lokal. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan rampung secepatnya.

“Kami ciptakan cukai baru khusus, (tapi) belum diputuskan (kapan akan diterapkan),” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purbaya menjelaskan, Kemenkeu tengah menggodok detail regulasi penambahan layer tarif CHT tersebut. Setelah pembahasan di internal rampung, pemerintah akan membawa aturan baru itu untuk dibahas bersama pihak legislatif. “Kami buat secepat mungkinlah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” sambungnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan penambahan lapisan tarif cukai diterapkan. “Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” tegas Purbaya.

Struktur Tarif CHT Saat Ini

Saat ini struktur tarif CHT terdiri dari delapan lapisan, setelah pemerintah melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok secara bertahap dari 19 lapisan pada 2009. Namun, melalui ketentuan terbaru, jumlah lapisan tarif cukai rokok kembali bertambah menjadi sembilan lapisan.

Penambahan tersebut terjadi setelah tarif cukai sigaret kelembak menyan (KLM) dipecah menjadi dua lapisan. Ketentuan mengenai struktur tarif CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *