Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

Tanpa Pemanis, Motor Parkir Liar di Trotoar CSB Mall Cirebon Digembok

Penertiban Parkir Liar di Depan CSB Mall Kota Cirebon

Petugas Satpol PP Kota Cirebon kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar yang terjadi di depan CSB Mall. Puluhan sepeda motor yang nekat memarkirkan kendaraannya di trotoar, mulai dirantai dan digembok sebagai bentuk tindakan pengamanan.

Pada hari pertama penertiban ini, petugas tidak langsung memberikan denda kepada pelanggar, namun lebih menekankan pada pendataan dan pembinaan. Pemilik kendaraan diminta untuk mendatangi petugas di sisi utara mal dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan. Mereka menyasar puluhan sepeda motor yang terparkir tepat di jalur pejalan kaki, meskipun spanduk larangan parkir telah dipasang dengan jelas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang dan melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai area bagi pejalan kaki.

“Hari ini kita dari Satpol PP, juga didampingi rekan-rekan dari Dinas Perhubungan dan perwakilan Kelurahan Pekiringan, melakukan penertiban parkir liar, khususnya yang ada di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki atau trotoar,” ujar Luthfi saat diwawancara di lokasi.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pengamanan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor yang melanggar. Para pemilik kendaraan tidak langsung didenda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan di tempat.

“Kami mulai menertibkan dengan melakukan pengamanan beberapa motor. Pemilik kendaraannya nanti kami data dan kami berikan BAP untuk pembinaan dan ada pembinaan lanjutan dari kami,” ucapnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas tidak banyak berbincang. Motor-motor yang berjejer rapi di atas trotoar langsung dirantai dan digembok. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motornya, diminta mendatangi petugas di sisi utara mal untuk didata dan menandatangani surat pernyataan.

Suasana sempat berubah riuh ketika petugas meminta pihak pusat informasi mal mengumumkan nomor polisi kendaraan melalui pengeras suara. Sejumlah pemilik motor tampak kaget saat nopol kendaraannya dipanggil satu per satu.

Bagi pelanggar yang telah didata, sepeda motor diperbolehkan diambil dengan syarat tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar. Hingga penertiban selesai, tercatat sebanyak 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.

Luthfi menjelaskan bahwa larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan ancaman sanksi denda.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019, setiap orang dilarang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Dari sanksinya memang ada denda paksa sebesar Rp 250 ribu,” jelas dia.

Meski demikian, pada hari pertama penertiban ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. “Hari ini kami masih mencoba melakukan pembinaan secara persuasif. Yang terdata akan kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Harapannya ke depan area ini sudah clear dari parkir kendaraan di atas trotoar,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa toleransi tersebut tidak akan berlangsung lama. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas akan langsung diterapkan. “Kalau besok masih ditemukan ada yang parkir di sini, baru akan kita lakukan tindakan ke arah denda sanksi administrasi,” ujarnya.

Terkait pengangkutan kendaraan, Luthfi menyebut, langkah tersebut belum diterapkan karena fokus penertiban masih pada pembinaan. “Sementara belum ada pengangkutan. Ini masih sifatnya persuasif, jadi pengamanan menggunakan rantai sampai pemilik kendaraan datang dan kami lakukan BAP,” ucap Luthfi.

Untuk memastikan ketertiban tetap terjaga, pengawasan akan dilakukan secara rutin. “Pengawasan nanti setiap hari. Anggota kami dan teman-teman Dishub akan melakukan patroli, dan jika masih ditemukan pelanggaran, maka langsung ada penindakan,” ujar dia.

Sebelumnya, praktik parkir sembarangan di atas trotoar dan bahu jalan di depan CSB Mall, Kota Cirebon, masih ditangani secara persuasif. Pada Senin (2/2/2026), petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, Kelurahan Pekiringan, serta unsur TNI dan Polri melakukan sosialisasi sebagai langkah awal penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, saat itu menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengunjung, karyawan, hingga juru parkir agar tidak lagi memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Peringatan juga disampaikan kepada para juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke area terlarang.

Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa mulai Selasa (3/2/2026), pelanggaran parkir di atas trotoar akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu, bahkan disiapkan langkah lanjutan berupa pengangkutan kendaraan untuk memberikan efek jera.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *