Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

ASN Pemko Padang Mulai WFH Besok, Tekan Polusi dan Hemat Energi

Pemko Padang Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN

Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat, mulai tanggal 17 April 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menurunkan tingkat polusi udara di Kota Padang serta mengurangi mobilitas kendaraan pegawai.

Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan asri. Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar.

Aturan Pelaksanaan WFH

Menurut Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, kebijakan WFH akan diberlakukan mulai besok, dengan pembatasan jumlah ASN yang boleh bekerja dari rumah. Hanya 25 persen dari total ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang diperbolehkan melakukan WFH. Sementara itu, sisanya tetap harus hadir di kantor.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Padang Fadly Amran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang diterbitkan pada 16 April 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 31 Maret 2026.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan WFH

Selain untuk mengurangi polusi, kebijakan WFH juga bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong pola hidup sehat, serta membangun budaya kerja berbasis output dan meningkatkan ketangguhan organisasi.

Pengembangan Layanan Digital

Pemko Padang juga mendorong penguatan layanan digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, proses administrasi dan pelayanan bisa lebih cepat dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO sesuai dengan tugas dan fungsi, serta memastikan adanya mekanisme pengendalian dan pengawasan. Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Penyesuaian Lain dalam Kebijakan

Selain itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi didorong untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi yang difasilitasi Dinas Kominfo.

Pemko Padang juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta didorong beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Efisiensi Energi dan Penghematan Anggaran

Dalam rangka efisiensi energi, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan mematikan perangkat elektronik di kantor, termasuk lampu dan pendingin ruangan, serta memastikan kondisi ruang kerja tetap aman. Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, dan layanan publik lainnya.

Pemko Padang juga menugaskan BPKAD dan Bagian Perekonomian untuk menghitung efisiensi anggaran dari kebijakan ini secara berkala. Hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk program prioritas, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi dan Sanksi

Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan, dan masing-masing perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai libur bagi ASN. Ia menekankan bahwa tidak ada yang libur 100 persen, dan tetap harus ada sebagian kecil ataupun besar di kantor masing-masing. Nanti bergantian saja setiap minggunya.

Ia juga memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa OPD layanan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu. Pelayanan harus tetap berjalan, termasuk secara daring.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *