Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Respons Aduan Capai 97 Persen, Sekda DIY Minta ASN Tidak Antikritik

Pengaduan Masyarakat sebagai Cermin Kinerja Pemerintah

Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan bahwa aduan masyarakat merupakan cermin kinerja pemerintah sekaligus alat ukur apakah layanan publik benar-benar hadir dan dirasakan. Ia menilai respons yang kaku dan cenderung melempar kewenangan masih kerap terjadi di lapangan.

Pengaduan seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan atas keputusan yang salah atau layanan yang kualitasnya rendah, bukan sebagai gangguan administratif. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Gedhong Pracimasana Lantai 2, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/2/2026).

Ni Made menekankan bahwa respons publik terhadap layanan pemerintah harus dipahami sebagai sinyal positif, bukan ancaman. Aduan masyarakat menjadi indikator bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan dan dirasakan publik.

Menurut dia, aduan masyarakat merupakan cermin kinerja pemerintah sekaligus alat ukur apakah layanan publik benar-benar hadir dan dirasakan. “Jangan antikritik. Tanpa respons publik, kita buta apakah layanan kita benar-benar sampai atau tidak. Justru kalau tidak ada aduan, kita harus bertanya-tanya, masyarakat merasakan keberadaan kita atau tidak?” ujar Ni Made.

Ia menambahkan, banjir aduan maupun komentar warganet di media sosial tidak dapat dipersepsikan sebagai serangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem layanan digital pemerintah berfungsi dan berdenyut.

Perubahan Pola Pikir dan Cara Berkomunikasi

Ni Made juga meminta aparatur sipil negara (ASN), khususnya admin organisasi perangkat daerah (OPD), untuk mengubah pola pikir dan cara berkomunikasi dalam menangani keluhan masyarakat. Ia menilai respons yang kaku dan cenderung melempar kewenangan masih kerap terjadi di lapangan.

“Masyarakat tidak mau tahu itu jalan kewenangan siapa. Jangan dijawab ‘silakan tanya kabupaten’. Kita harus carikan solusi, kontak stakeholder terkait, dan tunjukkan bukti penanganan di lapangan. Jawaban deskriptif saja tidak cukup, publik butuh bukti nyata (evidence),” tegasnya.

Capaian Pengelolaan Aduan melalui Sistem E-Lapor DIY

Dalam forum yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho memaparkan capaian pengelolaan aduan melalui sistem E-Lapor DIY sepanjang 2025. Ia menyebutkan, terdapat 923 aduan masyarakat yang masuk dan seluruhnya telah mendapatkan respons dari OPD terkait.

“Tingkat ketepatan waktu kita naik drastis menjadi 97,29 persen. Ini lonjukan besar dibanding tahun 2024 yang hanya 78,46 persen,” ungkap Wahyu.

Catatan Penting dalam Penanganan Aduan

Meski demikian, Wahyu mengakui masih terdapat sejumlah catatan penting. Lima OPD dengan volume aduan tertinggi, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinilai masih menghadapi tantangan dalam penanganan aduan.

Kendala tersebut antara lain rotasi pegawai yang memutus alih pengetahuan (knowledge transfer) serta keterbatasan anggaran untuk menindaklanjuti aduan yang bersifat fisik, seperti perbaikan infrastruktur.

Partisipasi Masyarakat dalam Menyampaikan Pengaduan

Sementara itu, Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Al-Kindy, menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara formal. Merujuk pada riset Lovelock dan Wirtz, ia menyebutkan banyak warga memilih tidak melapor karena tidak percaya pada prosedur birokrasi, merasa membuang waktu, atau takut mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Hanya 1 dari 24 masyarakat yang tidak puas yang mau melapor secara formal. Ini sinyal bahaya. Jika pengaduan dikelola efektif, ia memiliki kekuatan luar biasa untuk memperkuat hubungan antara negara dan rakyatnya,” tegas Rasyid.

Pengaduan sebagai Instrumen Perbaikan

Ia menambahkan, pengaduan seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan atas keputusan yang salah atau layanan yang kualitasnya rendah, bukan sebagai gangguan administratif. Menurut Rasyid, meski regulasi pengelolaan pengaduan sudah relatif mapan, tantangan di lapangan masih besar, terutama dalam koordinasi antara pusat dan daerah serta minimnya aturan di level pimpinan tertinggi yang lebih spesifik.

Rasyid memberikan sejumlah catatan strategis bagi Pemerintah Daerah DIY, antara lain perlunya penyusunan dasar hukum mekanisme lokal, alokasi anggaran yang konsisten, penyediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta pemanfaatan interoperabilitas data pengaduan untuk perbaikan kebijakan.

“Data aduan jangan hanya disimpan, tapi harus diolah menjadi dasar pengambilan keputusan di masa depan. Termasuk bagaimana kita merangkul kelompok disabilitas agar lebih proaktif menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Memutus Ketidakpercayaan Publik

Ia juga menegaskan pentingnya memutus ketidakpercayaan publik terhadap layanan pemerintah. “Kita harus memutus ketidakpercayaan publik. Banyak warga enggan melapor karena merasa hanya buang-buang waktu atau takut dipersulit. Padahal, pengaduan yang dikelola efektif adalah kunci memperkuat legitimasi organisasi publik di mata warga,” jelas Rasyid.

Melalui penguatan regulasi lokal, penguncian alokasi anggaran khusus, serta pemanfaatan data aduan sebagai bahan baku kebijakan, Pemda DIY diharapkan mampu mempertajam kualitas respons dan memastikan setiap suara masyarakat, termasuk dari kelompok disabilitas, mendapatkan penanganan yang tuntas dan solutif.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *