Penyediaan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Banjir Bandang
Sebanyak 773 warga Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang pada akhir November 2025 akan segera menempati hunian sementara (huntara) yang telah disiapkan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNPB Pusat, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang menyatakan bahwa mulai 18 Februari 2026, sebagian besar atau seluruh pengungsi di Aceh harus berpindah ke huntara.
Penduduk yang saat ini masih tinggal di tenda, sarana ibadah, gedung pertemuan, dan bangunan lain yang tidak layak untuk dihuni, kini diminta untuk pindah ke huntara. Menurut Suharyanto, hunian sementara tersebut lebih layak dibandingkan tinggal di tenda, karena memberikan kenyamanan bagi pengungsi sambil menunggu hunian tetap (huntap).
Persiapan Huntara yang Sudah Siap
Saat ini, BNPB telah membangun 215 unit huntara yang hampir selesai dikerjakan. Selain itu, di dekat bekas gedung MTQ Tingkat Provinsi Aceh juga telah selesai dibangun. Menurut Suharyanto, semua bangunan huntara memiliki desain yang serupa, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman saat tinggal di dalamnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kapasitas setiap huntara tidak boleh melebihi lima hingga enam orang. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi overpopulation dan memastikan kenyamanan penghuni. Anak-anak yang sudah dewasa juga akan diatur oleh bupati agar bisa mendapatkan dua unit huntara jika diperlukan.
Pengaturan Jumlah Penghuni Huntara
Suharyanto menjelaskan bahwa jumlah warga yang tinggal di huntara akan diatur sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, bagi pasangan yang sudah menikah dan terjadi KK terpisah, maka mereka akan mendapatkan dua unit huntara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keluarga memiliki tempat tinggal yang layak.
Selain itu, ketika warga menempati hunian tetap (huntap), aturan yang sama akan diterapkan, yaitu satu huntap untuk satu keluarga. Dengan demikian, penyaluran bantuan perumahan pascabencana dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Peran Pemerintah dalam Penyediaan Lahan
Untuk penyediaan lahan pembangunan huntara, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan. Lahan yang digunakan bisa berasal dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau bahkan dari pemerintah pusat seperti PTPN dan Perhutani, asalkan legal untuk digunakan.
Bagi warga yang rumahnya hilang akibat banjir, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan lahan. BNPB bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam membangun huntap. Pembangunan huntap yang lokasinya terpusat akan ditangani langsung oleh Kementerian PKP.
Validasi Data Kerusakan Rumah
Di sisi lain, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi MA, bersama Wakil Bupati Hasan Basri, sedang fokus pada pendataan dan validasi kebenaran data kerusakan rumah warga terdampak banjir. Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar kepada korban terdampak, baik yang rumahnya hilang, rusak berat, sedang, maupun ringan. Validasi data merupakan bagian dari penguatan atas hasil survei permukiman sebelumnya.
Proses Verifikasi yang Ketat
Tim verifikasi desa diminta untuk memastikan setiap data yang dikirim telah diverifikasi di lapangan. Setiap data harus dilengkapi dengan dokumentasi foto kondisi rumah, identitas penerima, dan nomor kontak seluruh anggota tim. Setiap rumah wajib diverifikasi secara individual dengan prinsip satu rumah satu tanda tangan.
Verifikasi harus diselesaikan pada hari yang sama agar data yang masuk tetap mutakhir. Meski pelaksanaan pendataan sempat melewati target waktu yang direncanakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen untuk terus bekerja maksimal hingga seluruh data kerusakan rumah warga dapat tervalidasi secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.











