Pengakuan Sekretaris Jenderal ReJo tentang Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi
Sekretaris Jenderal ReJo, Muhammad Rahmat, bercerita mengenai pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu. Menurut Rahmat, pihaknya menjadi perantara dalam pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan itu berlangsung, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang membatalkan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui skema restorative justice. Perkembangan ini tidak lepas dari pertemuan antara keduanya dan Jokowi di Solo. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh relawan pendukung Jokowi, ReJo.
Rahmat mengungkapkan awal mula komunikasi hingga akhirnya kedua pihak bertemu. Ia menyebut bahwa inisiatif pertemuan bermula saat pihaknya menjenguk Eggi Sudjana yang sedang sakit pada pertengahan Desember.
Dalam pertemuan itu, Eggi disebut menceritakan kondisi kesehatannya serta status hukumnya sebagai tersangka. “Bang Eggi ini curhat. Beliau sedang sakit dan juga ada masalah di Polda Metro Jaya,” ujar Rahmat dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan TribunNetwork Febby Mahendra Putra di Kantor Tribunnews, Jumat (23/1/2026).
Menurut Rahmat, Eggi mengaku tengah menjalani pengobatan kanker usus dan berharap kasus yang menjeratnya dapat dihentikan agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan. Ia pun meminta agar difasilitasi bertemu dengan Jokowi sebagai pelapor.
Rahmat menyebut, dirinya kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Jokowi. Ia juga membawa sebuah buku yang ditandatangani Eggi sebagai bentuk pesan dan itikad untuk bertemu. “Pak Jokowi cukup surprise, karena selama ini yang kita tahu Bang Eggi orangnya keras. Tapi beliau juga prihatin mendengar kondisi kesehatannya,” katanya.
Pertemuan di Solo
Pertemuan di Solo itu berlangsung hampir satu jam. Rahmat memastikan, pertemuan hanya dihadiri 6 orang dan tidak melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Rahmat menyebut Eggi dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf. Jokowi merespons dengan memberikan maaf dan menyatakan siap menandatangani dokumen yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
“Pak Jokowi menyampaikan, ‘Saya maafkan.’ Kalau ada dokumen yang harus ditandatangani, beliau siap,” jelasnya. Usai pertemuan itu, komunikasi lanjutan dilakukan dengan pihak kuasa hukum dan aparat penegak hukum. Beberapa waktu kemudian, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.
Rahmat menegaskan, perannya sebatas mempertemukan kedua pihak. Ia tidak terlibat dalam proses teknis penghentian perkara. “Teknisnya tentu kewenangan penyidik. Tugas kami hanya mempertemukan,” tandasnya.
Kritik terhadap Penerapan Restorative Justice
Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai sorotan tajam dari tim Roy Suryo Cs. Tim hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun menilai penerapan RJ tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.
Dengan diterapkannya RJ, proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis dihentikan. Refly Harun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keputusan penghentian penyidikan semata, namun mempertanyakan kelayakan penerapan RJ dalam perkara yang diduga menggunakan pasal-pasal yang secara normatif tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Laporan klaster pertama dalam perkara ini dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk restorative justice,” ujar Refly saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Refly juga menyinggung adanya ketentuan yang melarang RJ dilakukan dengan unsur tipu daya, muslihat, atau rekayasa. Menurutnya, penerapan RJ dalam kasus ini justru terkesan tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya publik.
“Kalau melihat prosesnya, RJ ini seolah-olah ada rekayasa tertentu. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya. Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa secara prinsip, restorative justice dapat dilakukan atas inisiatif pelapor, terlapor, maupun penyidik. Namun, ia menilai langkah penyidik yang mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hingga ke Solo, Jawa Tengah, patut dipertanyakan.
“Memang bisa saja RJ merupakan inisiatif penyidik. Tetapi tidak sampai seperti itu, mengantar ke Solo dan lain sebagainya. Ini menimbulkan persepsi yang kurang baik,” ujarnya.
Proses Penyidikan dan Kritik Procedural
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Jahmada Girsang, menyoroti aspek prosedural penerapan RJ yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperketat pelaksanaan restorative justice. Dalam SEMA tersebut, RJ diatur harus melalui tahapan dan prosedur yang ketat, serta tidak dapat dilakukan secara singkat atau instan.
“Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa restorative justice memiliki dua tingkatan, yaitu pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, posisinya masih berada di tahap penyidikan, sehingga penerapan RJ harus sangat hati-hati,” kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum Jokowi kepada penyidik pada Rabu (14/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait legitimasi kekuasaan, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta batas kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan terus mengawal proses ini dan meminta kejelasan agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











