Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Bulog Jadi Otonom, DPR Minta Dominasi Beras Rakyat 60%-70%

Peran Bulog sebagai Penyangga Pangan Kembali Diperkuat



Pembahasan mengenai revisi tata kelola pangan di DPR RI kembali memicu wacana untuk menjadikan Perum Bulog sebagai badan otonom. Komisi IV DPR menilai pentingnya penguatan peran Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengurangi dominasi sektor swasta dalam pengendalian harga beras.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa penguatan status Bulog merupakan amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ia menyebut bahwa gagasan ini sudah ia usulkan sejak satu dekade lalu. Firman menjelaskan bahwa Bulog sejatinya harus kembali berfungsi seperti dulu, sebagai penyangga utama pangan negara.

Sebelumnya, Bulog diubah menjadi perusahaan umum (perum) pada masa krisis ekonomi 1998 akibat tekanan internasional. Hal ini terjadi setelah Indonesia menjalani program restrukturisasi utang. Menurut Firman, perubahan tersebut dilakukan agar produk pertanian luar negeri dapat masuk ke pasar dalam negeri.

Namun, menurut Firman, peran Bulog sebagai penyangga pangan sejalan dengan mandat konstitusi. Ada dua hal fundamental yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut. Pertama, UUD 1945 menyatakan bahwa sandang, papan, dan pangan harus disediakan oleh negara. Kedua, rilis Badan Pangan Nasional (BPP) menyatakan bahwa pangan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, Bulog harus benar-benar menjadi penyangga pangan negara.

Firman menambahkan bahwa setelah Indonesia melunasi utang IMF, tidak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan pembatasan peran Bulog. Ia menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Pangan, ia mengusulkan agar Bulog dikembalikan lagi menjadi badan usaha seperti dulu. Meski begitu, sampai saat ini belum ada kepastian terkait rencana tersebut.

Dari sisi tata niaga beras, Komisi IV mendorong agar Bulog menguasai mayoritas pasar beras medium yang dikonsumsi masyarakat luas. Firman menjelaskan bahwa beras terdiri dari dua jenis, yaitu premium dan medium. Yang medium digunakan untuk konsumsi rakyat dan harus dikendalikan oleh Bulog hingga 60%–70%. Sementara itu, beras premium saat ini dikuasai oleh pengusaha sekitar 10% pasar, dan harapan mereka bisa meningkat menjadi 20%–30%.

Ia menegaskan bahwa beras rakyat akan dikelola oleh Bulog dengan harga yang ditetapkan negara. Selain itu, Bulog juga diminta membina pelaku usaha kecil, menengah, dan petani sebagai mitra pengadaan. Firman juga membuka peluang perluasan mandat Bulog ke komoditas pangan lain, seperti jagung, sagu, bahkan ikan.

Menurut dia, Bulog juga dapat berinovasi dalam mengolah hasil pangan menjadi produk turunan. Misalnya, Bulog bisa membuat nugget atau tepung ikan untuk mendukung swasembada pangan dan program makan bergizi gratis. Protein tidak hanya berasal dari hewan, tetapi juga dari ikan yang diproduksi oleh rakyat sendiri.

Terkait kelembagaan, Firman menyebut ada opsi peleburan fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Bulog. Ia menjelaskan bahwa Bapanas yang dilebur, bukan Bulog. Bapanas akan bergabung di Bulog, karena KKP bertindak sebagai regulator, bukan pengusaha. Hasil tangkapan nelayan saat ini juga belum ditangani oleh pemerintah.

Dari sisi proses legislasi, Firman optimistis bahwa pembahasan mengenai revisi tata kelola pangan dapat rampung tahun ini. Ia menegaskan bahwa jika sesuatu baik untuk rakyat, maka harus segera diselesaikan. Kemarin, penjelasan dari DKT sudah selesai, tinggal jadwal rapat lanjutan.

Untuk skema pengawasan, ia memastikan akan dibentuk badan pengawas independen. Nanti akan ada badan pengawas yang ditunjuk pemerintah atau presiden, terdiri dari orang-orang yang kompeten dan profesional.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *