Pengelolaan Sampah di Balikpapan: Tantangan dan Solusi
Timbulan sampah di Kota Balikpapan mencapai 550 ton per hari, dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 765 ribu hingga 770 ribu jiwa. Dengan kondisi ini, pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata. Pemerintah kota memandang penting untuk melibatkan lurah dan camat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dari sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa DLH tidak dapat mengelola seluruh sampah sendiri. Ia menyarankan agar lurah dan camat aktif terlibat dalam pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga penguatan bank sampah di wilayah masing-masing.
Dari total 550 ton sampah harian, DLH saat ini mengelola sekitar 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan dukungan lebih dari 500 petugas pengangkut sampah. Namun, hal ini tidak cukup untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin meningkat.
Peran Lurah dan Camat dalam Pengelolaan Sampah
Menurut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah wajib melakukan pengurangan sampah dari sumber. Salah satu cara adalah melalui pemilahan sampah rumah tangga. Untuk itu, Pemkot Balikpapan mewajibkan setiap kelurahan membentuk minimal enam bank sampah unit, sementara di tingkat kecamatan dibentuk bank sampah induk.
Kebijakan ini tertuang dalam edaran Walikota Balikpapan dan ditujukan untuk mencapai target pengurangan sampah hingga 50 persen di sumber. Menurut Sudirman, pengelolaan sampah rumah tangga adalah tanggung jawab lurah dan camat, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022. Mulai dari sosialisasi, pembentukan bank sampah, pembinaan, penyediaan sarana prasarana, sampai pengusulan insentif, semua menjadi tanggung jawab mereka.
Peran DLH berada pada pengelolaan kawasan perkotaan, mulai dari pengangkutan sampah dari TPS, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengangkutan akhir ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sudirman menegaskan bahwa DLH tidak mungkin mengurus bank sampah unit di 34 kelurahan, masing-masing enam unit. Oleh karena itu, tanggung jawab harus dibagi secara jelas antara hulu dan hilir.
Insentif dan Koordinasi Anggaran
Terkait dukungan anggaran, Sudirman menyebut pengusulan insentif dan sarana pendukung pengelolaan lingkungan dapat diajukan melalui Musrenbang Kecamatan, sejalan dengan program Kelurahan Madani. Hasil koordinasi dengan Bappeda, camat dan lurah saat ini sedang mengidentifikasi kebutuhan lingkungan sampai tingkat RT. Ini penting supaya pengelolaan sampah benar-benar berjalan efektif.
Ia juga menyoroti lemahnya peran kelurahan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, lurah merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Jika lurah hanya duduk dan melapor saja, maka tugas mereka tidak akan tercapai. Lurah harus tahu kebutuhan warganya, apakah perlu gerobak sampah, komposter, atau sarana lainnya. Jika semua bergerak dari kelurahan, umur TPA bisa diperpanjang.
Program Sedekah Sampah dan Pemilahan Sampah
DLH juga mendorong penguatan program sedekah sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sampah organik dinilai berpotensi mengurangi timbulan sampah hingga 48 persen jika diolah di sumber. Masalah utama saat ini adalah hilirisasi pengolahan sampah, karena industri pengolahan sampah banyak berada di Jawa. Namun, bank sampah bisa fokus dulu mengelola sampah organik. Jika ini berjalan, pengurangan sampah akan signifikan.
Kritik DPRD atas Sistem Bank Sampah
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai pengelolaan bank sampah berbasis masyarakat terancam kehilangan daya dorong akibat ketidakjelasan sistem dan mekanisme harga dari Pemkot Balikpapan. Menurutnya, bank sampah seharusnya menjadi instrumen strategis untuk mengurangi beban TPA Manggar sekaligus membangun ekonomi sirkular di tingkat warga.
Partisipasi warga sudah terbentuk, tetapi ketika sistem tidak jelas dan nilai ekonominya tidak pasti, keberlanjutan bank sampah jadi terganggu. Wahyullah menambahkan, ketidakpastian harga jual material daur ulang serta tidak konsistennya pengangkutan sampah menjadi faktor utama melemahnya aktivitas bank sampah unit. Perda sudah mengamanatkan adanya insentif bagi bank sampah. Pemerintah harus hadir memastikan sistem itu berjalan, bukan hanya mengatur.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











