Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Status Syifa Jadi Tentara AS, Yusril: WNI Tidak Otomatis Hilang, Harus Lewat SK Menteri

Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Pemerintah Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat. Selain itu, beberapa nama lain juga disebutkan telah bergabung dengan militer Federasi Rusia. Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dasar Hukum dan Prinsip Hukum

Berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis. Pemrosesan harus dilakukan melalui mekanisme administratif formal yang jelas, seperti Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa norma hukum tersebut harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Proses Administratif yang Harus Dilalui

Keputusan pencabutan status kewarganegaraan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, pemerintah akan melakukan penelitian untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti bahwa seseorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.

Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Tanggapan dari Anggota DPR

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menekankan pentingnya memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang.

Penjelasan dari Wakil Ketua Komisi I DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Ia menilai fenomena ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan.

Dave menekankan bahwa setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer negara lain. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun.

Penjelasan dari Menteri Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden. Untuk itu, ia menekankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu.

Supratman menjelaskan bahwa jika keterlibatan Kezia Syifa terbukti secara hukum, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen kewarganegaraan. Kementerian Imigrasi berwenang melakukan pencabutan paspor dan dokumen perjalanan lainnya setelah bukti-bukti keterlibatan diperoleh secara sah.

Tanggapan Pakar Hukum

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.

Abdul Fickar merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *