Penjelasan Mengenai Risiko Keterlibatan Militer dalam Pemberantasan Terorisme
Raksha Initiatives menilai bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme seringkali terbukti kontra-produktif. Hal ini karena berisiko meningkatkan korban sipil, memperburuk ketidakpuasan komunitas rentan terpapar ideologi teroris, dan memberikan bahan propaganda bagi kelompok ekstremis dalam melakukan perekrutan.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Raksha Initiatives Ira Novita, situasi ini seperti yang terjadi di beberapa negara seperti Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali. Menurutnya, strategi pelibatan militer justru telah menyebabkan ketidakstabilan jangka panjang, kerusakan ekonomi, skenario “perang tanpa akhir”, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta gagal menangani akar penyebab munculnya terorisme.
Ira menekankan bahwa temuan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Raperpres tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Munculnya Raperpres ini sendiri merupakan konsekuensi dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (perubahan UU No. 15/2003), yang membuka ruang pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.
Tanpa kejelasan batasan mengenai situasi khusus yang memungkinkan pelibatan militer, serta detail prosedur pelibatannya, keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme justru dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah serius. Hal ini termasuk pergeseran dari penegakan hukum ke “logika militer”, yang dapat meningkatkan kekerasan negara, pelanggaran HAM, dan mengikis kebebasan sipil.
Meskipun militer memiliki kemampuan khusus, penggunaan mereka dalam pemberantasan terorisme—keamanan dalam negeri, berisiko mengabaikan proses hukum, problem akuntabilitas, dan menciptakan, bukan mengurangi, ketidakpuasan publik, khususnya kelompok yang rentan dengan idelologi terorisme.
Lebih jauh, Raksha Initiatives menilai risiko kontra-produktif dari pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme antara lain:
-
Kaburnya batas antara pertahanan dan penegakan hukum
Personel militer beroperasi berdasarkan logika perang, yang tidak sesuai dengan pendekatan pemberantasan terorisme, dengan mengacu pada sistem penegakan hukum pidana. Akibatnya fokus bergeser dari penangkapan tersangka menjadi eliminasi ancaman (eksekusi). Pengalaman di banyak negara bahkan menunjukkan bahwa penggunaan militer dalam keamanan internal (kontra-terorisme) berisiko melampaui kerangka hukum, mempengaruhi kontrol sipil atas militer, dan merusak prinsip-prinsip demokratis. -
Peningkatan risiko pelanggaran HAM dan kebebasan sipil
Perubahan logika dari penegakan hukum menjadi militer, membuat pemberantasan terorisme semakin berisiko bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Peningkatan keterlibatan militer seringkali menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of power), kurangnya akuntabilitas, dan potensi pelanggaran hak konstitusional. Militer umumnya dilatih untuk perang konvensional, bukan operasi penegakan hukum, sehingga dapat menyebabkan penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran HAM, dan korban sipil. -
Meningkatkan serangan balasan dari kelompok teroris
Penggunaan kekuatan berlebihan dari militer justru akan meningkatkan serangan balasan dari kelompok teroris. Praktik yang terjadi di sejumlah negara Asia dan Timur Tengah menunjukkan bahwa penempatan pasukan dan penjualan senjata secara signifikan telah meningkatkan kemungkinan serangan teroris terhadap negara-negara tersebut. Pada tingkat tertentu, penggunaan kekuatan militer bahkan dapat membantu teroris mencapai tujuan—politik—mereka, dengan memicu reaksi berlebihan dari negara. -
Memperburuk ketidakpuasan komunitas terpinggirkan
Penggunaan taktik keras oleh militer berakibat pada tingginya angka korban sipil, yang akan semakin menjauhkan kelompok rentan terpapar ideologi teroris, dan menciptakan narasi “korban” yang dimanfaatkan teroris untuk merekrut anggota baru. Ketidakpuasan di kalangan komunitas terpinggirkan telah menciptakan—bukan mengurangi—lahan subur untuk perekrutan teroris. -
Tidak efektif dalam menangani akar penyebab terorisme
Penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme, apalagi di dalam negeri, jelas telah memunculkan ketidakselarasan dengan strategi pemberantasan terorisme, yang menekankan pada upaya untuk menangani akar penyebab terorisme. Akibatnya, strategi jangka panjang dalam menangani akar penyebab terorisme justru tidak efektif dan kontra-produktif. -
Menciptakan skenario “Perang Tanpa Akhir”
Pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme telah menciptakan skenario “Perang Tanpa Akhir”, yang dikarenakan penggunaan kekuatan militer dapat menyebabkan penempatan jangka panjang tanpa strategi keluar yang jelas, dan dapat menguras sumber daya nasional. Kondisi tersebut terjadi karena menempatkan terorisme sebagai “ancaman eksternal” atau “perang”, sehingga membatasi opsi yang tersedia untuk menangani masalah ini secara efektif, dengan strategi yang holistik.
Raksha Initiatives mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme akan membawa risiko yang signifikan, terutama potensi meningkatnya serangan balasan, bertambahnya korban sipil, dan memfasilitasi pelanggaran HAM akibat penggunaan kekuatan berlebihan. Penggunaan kekuatan militer sebatas diperlukan untuk melawan ancaman fisik yang mendesak, dan hanya berfungsi sebagai upaya terakhir. Namun demikian, membaca substansi Raperpres, justru mengandung banyak materi bermasalah, yang berisiko kontra-produktif dengan upaya negara dalam mengatasi terorisme, dan dikhawatirkan semakin mengancam demokrasi dan HAM.











