Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pemerintah Tuntut Rp4,8 Triliun dan Cabut Izin Perusahaan Akibat Bencana Sumatra, Efektifkah?



Pemerintah telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatra, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp4,8 triliun. Selain itu, pemerintah juga mencabut puluhan izin operasional perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Pertanyaannya adalah, sejauh mana efektivitas dari tindakan ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dilakukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Dalam kasus ini, enam perusahaan dituduh bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di kawasan Sumatra. Nilai gugatan yang diajukan mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Ini bukan pertama kalinya pemerintah mengambil langkah serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Gugatan tersebut mencapai nilai Rp758 miliar. Tindakan serupa kembali dilakukan ketika pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” yang dimaksud oleh pemerintah antara lain berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap bencana banjir dan longsor. Namun, sejumlah organisasi lingkungan menilai bahwa tindakan pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tetapi harus sampai tahap pengawasan yang lebih ketat.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus oleh pengadilan. Total ganti rugi atas kerusakan mencapai Rp20,79 triliun. Namun, yang dibayarkan oleh korporasi hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut.

Salah satu kendala utama adalah mekanisme perdata yang tidak memiliki daya paksa. Oleh karena itu, pemerintah kesulitan untuk mengeksekusi putusan hukum yang telah diterima. Di sisi lain, Greenpeace Indonesia memperingatkan agar pemerintah tidak kembali memberikan izin usaha kepada segelintir pihak setelah pencabutan izin.



Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan bahwa gugatan terhadap enam perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra merupakan “langkah hukum luar biasa.” Kementerian Lingkungan Hidup fokus pada tiga wilayah terdampak: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, serta Tapanuli Selatan, yang bersinggungan dengan ekosistem Batang Toru dan Garoga.

Keenam perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, serta PT TBS. Aktivitas mereka, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, menyebabkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare. Maka dari itu, “negara tidak boleh diam,” kata Hanif.

Hanif menambahkan bahwa gugatan pemerintah didasarkan pada fakta lapangan dan hasil analisis para ahli. Gugatan yang diajukan mencakup komponen kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem, dengan total sebesar Rp4,8 triliun.



Dalam gugatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut “pertanggung jawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan.” Tujuannya adalah memperkuat tata kelola lingkungan dan mencegah bencana ekologis di masa depan. “Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah kementerian tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Hanif.

Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap penghentian izin operasional perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk keperluan audit setidaknya per 6 Desember 2025. Temuan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan—salah satunya berupa pembukaan lahan—di kawasan hulu berhubungan kuat dengan terciptanya banjir serta longsor di beberapa titik di Sumatra Utara.



Sejarah gugatan pemerintah terhadap perusahaan cukup panjang. Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Gugatan yang diajukan adalah ganti rugi serta biaya pemulihan senilai Rp758 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pemerintah dan meminta PT WAJ membayar kompensasi sebesar Rp466 miliar.

PT WAJ bukan satu-satunya korporasi yang digugat pada tahun itu. Terdapat setidaknya sembilan perusahaan bernasib sama dengan tiga kasus telah memiliki putusan hukum yang mengikat. Semuanya dalam lingkup peristiwa karhutla.



Setahun sebelumnya, 2016, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum bagi PT Kallista Alam dengan ganti rugi Rp366 miliar. Perusahaan ini disinyalir menjadi aktor kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengahan 2012. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lalu menggugatnya. Masih dalam jarak waktu yang berdekatan, pemerintah menggugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) dengan nominal Rp491 miliar. PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituding membakar serta merusak 1.000 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Mereka sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. MA tetap memvonis bersalah PT JJP dan mendesak mereka membayar ganti rugi serta biaya pemulihan.



Laporan yang disusun tim dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dengan berbasis pada 73 putusan perkara perdata lingkungan yang dikumpulkan sepanjang 2019-2020, mengemukakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum kerap menyeruak di empat sektor: kehutanan, lingkungan, pertambangan, dan air maupun aliran sungai. Dari sektor-sektor itu, kategori perbuatan melawan hukum terbanyak adalah pembakaran hutan dan lahan (23 putusan), pencemaran lingkungan (16 putusan), serta perusakan hutan (15 putusan).

Pemerintah merupakan pihak yang paling sering bertindak sebagai penggugat (29 putusan), sedangkan korporasi—sebaliknya—adalah subjek hukum yang kerap digugat (20 putusan). Meski begitu, di bawah korporasi bercokol pemerintah (di 16 putusan). Di luar statistik peradilan serta putusan, riset yang diberi judul Enhancement of Human Rights and Environmental Protection in Training and Policy in the Judicial Process in Indonesia (2020) tersebut juga menyoroti kendala di lapangan, seperti eksekusi putusan ganti rugi dari gugatan ke peradilan.



Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mencatat selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempuh 31 kali gugatan, dengan 21 di antaranya sudah diputus pengadilan. Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun. Permasalahannya, menurut Walhi, yang dibayarkan belum mencapai setengahnya.

“Selama periode itu, pemerintah mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, kepada BBC News Indonesia, Selasa (20/1). Pemerintah tidak menampik kekurangan ini. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan proses eksekusi denda pelaku perusakan lingkungan terhalang kendala teknis maupun birokrasi. Wewenang eksekusi, kata Yazid, sepenuhnya di tangan pengadilan.



“Praktik di lapangan tidak mudah. Yang penting kami gugat dulu dan menang. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya. Karena itu, kami, sekarang, dalam proses menelusuri aset agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi,” tegasnya.

Bicara tentang gugatan yang berkorelasi dengan bencana di Sumatra, Uli menilai langkah pemerintah “bukanlah bentuk tanggung jawab.” Pasalnya, alih-alih menggugat, negara semestinya menindak. Selain itu, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dipandang “berpotensi mengulang keluaran dari gugatan terdahulu,” tambah Uli. “Yaitu sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi,” ujarnya.



Uli menganggap cara pemerintah yang mereduksi kasus lingkungan sebatas urusan ganti rugi menunjukkan betapa ada yang salah dari perspektif penegakan hukum. Bencana di Sumatra, Uli melanjutkan, wajib menjadi pijakan untuk menjalankan strategi yang lebih terukur. Uli mencontohkannya dengan pembentukan pengadilan khusus lingkungan, sama seperti yang berdiri di India (National Green Tribunal). Ganti kerugian berupa uang denda, pada waktu yang sama, turut dikritik Walhi sebab “tidak jelas pemanfaatannya.” “Karena selama ini belum pernah dilaporkan ke publik bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa,” tutur Uli.

Indonesia, kata Uli, belum mempunyai prosedur pengelolaan uang denda dalam badan khusus layaknya model Environmental Damages Fund di Kanada. “Badan khusus tersebut memang dirancang untuk membiayai pemulihan, bukan seperti di Indonesia ketika dana denda dikategorikan sebagai penerimaan bukan pajak [masuk ke Kementerian Keuangan],” demikian argumen Uli.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *