Pemkab Mojokerto Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tepat Waktu Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah memastikan bahwa gaji sebanyak 2.975 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu akan dibayarkan tepat waktu mulai awal tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan para pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, serta disamakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesamaan Perlakuan antara PPPK Paruh Waktu dan ASN
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan terganggu meskipun ada efisiensi anggaran pada tahun 2026. Meski terdapat pengurangan Dana Transfer Daerah (TKD), Pemkab Mojokerto tetap memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berjalan lancar setiap awal bulan.
“Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mojokerto aman dan sudah terbayar seperti ASN pada umumnya,” ujar Iwan Abdillah. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar gaji tersebut cair per tanggal 1 setiap bulannya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data yang diperoleh, besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk guru sekitar Rp750 ribu per bulan, sedangkan untuk tenaga kependidikan sebesar Rp500 ribu per bulan. Besaran gaji ini berlaku sejak Oktober 2025 dan tetap sama seperti sebelumnya.
“Prinsipnya, gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan tahun sebelumnya,” jelas Iwan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pegawai non ASN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai Komitmen Penataan Tenaga Honorer
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Sebanyak 2.975 tenaga honorer di lingkup Pemkab Mojokerto telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan ini dilakukan melalui SK dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra), yang secara simbolis diserahkan kepada para PPPK Paruh Waktu di pendapa Graha Maja Tama, Senin (8/12/2025).
Kehadiran PPPK Paruh Waktu di Sekolah
Salah satu contoh pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah di SDN Kumitir 2. Kepala Sekolah Nistyosasi mengungkapkan bahwa dua orang pegawai honorer di sekolahnya telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah Ibu Suparmi, guru kelas 2, dan Darmawan Setyabudi, operator sekolah.
SK yang diberikan oleh Bupati Mojokerto mencantumkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk guru sebesar Rp750 ribu dan tenaga kependidikan sebesar Rp500 ribu, berlaku sejak Oktober 2025.
Nistyosasi berharap dengan diangkatnya guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, kesejahteraan mereka dapat meningkat. Ia juga berharap gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik hingga Rp1-2 juta, mengingat beberapa pegawai telah mengabdi selama belasan tahun.
Perbedaan Gaji Sebelumnya
Sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji guru honorer di SDN Kumitir 2 sebesar Rp350 ribu per bulan, sedangkan tenaga kependidikan seperti operator sekolah menerima sekitar Rp500 ribu per bulan. Gaji tersebut dibayarkan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Total usulan PPPK Paruh Waktu awalnya sebanyak 2.982 formasi. Namun, ada 7 peserta yang mengundurkan diri dan meninggal, sehingga jumlah yang ditetapkan sebanyak 2.975 orang. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengakomodasi pegawai non ASN yang tidak lolos PPPK Tahun 2024 tahap I maupun tahap II.











