Sidang Korupsi PT Pertamina: Foto Golf di Thailand Jadi Bukti Kuat
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Salah satu bukti yang menarik perhatian adalah foto-foto kegiatan golf di Thailand yang menghabiskan biaya sebesar Rp 380,2 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada 5 hingga 7 Juli 2024 dan diikuti oleh sejumlah pejabat PT Pertamina serta pihak swasta terkait proyek pengadaan kapal serta terminal BBM.
Dalam sidang tersebut, staf PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Nabila, mengakui bahwa perusahaan pernah mengeluarkan dana untuk acara golf. Ia menyebutkan bahwa pengeluaran tersebut terjadi pada Agustus 2024, dengan nilai sebesar Rp 380 juta yang direimburse dari Bapak Dimas. Kerry Adrianto, sebagai Beneficial Owner PT OTM, tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
Peserta Kegiatan Golf di Thailand
Berdasarkan foto dan kesaksian Muhammad Umar Said, Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), beberapa pejabat Pertamina turut dalam kegiatan ini. Dua terdakwa, yaitu Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo, juga hadir dalam acara tersebut.
Selain itu, pejabat PT PIS yang turut serta antara lain Direktur Gas Petrochemical Arief Sukmara, Direktur Utama Yoki Firnandi, dan mantan Direktur Operasi Brilian Perdana. Dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), VP Feedstock Management Agus Purwono dan Product Optimization Sani Dinar Saifuddin juga hadir. Sementara dari pihak swasta, Direktur Utama PT JMN Ario Wicaksono dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra Harsono turut serta.
Secara keseluruhan, ada 21 orang yang ikut ke Thailand. Nama-nama ini menjadi sorotan karena keterlibatan mereka dalam proses pengadaan kapal pengangkut minyak yang dimenangkan perusahaan milik Kerry Adrianto.
Bukti Kedekatan dan Hubungan Emosional
Jaksa menilai, kegiatan golf ini memperkuat dugaan adanya kedekatan antara para pejabat PT KPI, PT PIS, dan PT JMN. Menurut Jaksa Triyana Setia Putra, foto-foto yang disajikan menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa pertemuan sering terjadi antara para pejabat tersebut.
Triyana menjelaskan bahwa dalam dakwaan, proyek sewa kapal dan terminal BBM di Merak sudah dikondisikan sejak lama. “Ini memperkuat dugaan kita bahwa untuk pekerjaan sewa kapal dan OTM ini sebetulnya sudah dikondisikan karena mereka dari jauh-jauh hari sudah ada kedekatan dan hubungan emosional,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian kapal Suezmax Ridgebury juga ikut dalam agenda golf ke Thailand. Awalnya, PT PIS berencana membeli kapal tersebut, tetapi pada detik-detik terakhir terjadi pembatalan. Ternyata, orang yang melakukan pembatalan tersebut juga ikut dalam kegiatan golf.
Proses Penyewaan Kapal dan Kerugian Negara
Kapal Suezmax ini kemudian dibeli oleh Kerry dan tercatat sebagai aset di PT JMN. Pertamina melalui anak perusahaannya kemudian menyewa kapal dari PT JMN untuk mengangkut minyak. “Dan, pada akhirnya Suezmax ini dibeli oleh JMN. Jadi ada kapal yang harus dibeli PIS, di-cancel, kemudian dibeli JMN, pada akhirnya PIS malah menyewa ke PT JMN,” jelas Triyana.
Jaksa menilai, proses penyewaan kapal angkut ini merupakan hasil persekongkolan para terdakwa. “Sehingga di sana kami sebagaimana dakwaan sudah menyatakan bahwa itulah perbuatan persekongkolan mereka dalam proses sewa kapal milik JMN tadi,” tegas Triyana.
Pengadaan Kapal dan Dakwaan Terhadap Kerry
Berdasarkan dakwaan, pembelian kapal Suezmax Ridgebury dan beberapa kapal lain oleh Kerry terjadi pada 2023. Pada tahun yang sama, anak perusahaan Pertamina, PT PIS, menyewa kapal milik PT JMN untuk beberapa proyek pengangkutan minyak. Sebelum Kerry membeli kapal, PT PIS sudah berencana membeli kapal sendiri. Kedua pihak sempat berkomunikasi dengan broker kapal Suezmax terkait ketersediaan kapal.
Dalam negosiasi, Dimas Werhaspati sebagai perwakilan Kerry berkomunikasi dengan Agus Purwono dari PT PIS. Akhirnya, PT PIS batal membeli kapal Suezmax, yang kemudian menjadi aset PT JMN milik Kerry dan disewa kembali oleh PT PIS. Persekongkolan ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai 9.860.514,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00.
Dakwaan Kerry dan Tersangka Lain
Kerry, Dimas, Gading, dan terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun, berasal dari beberapa proyek dan pengadaan Pertamina dan pihak swasta. Mereka terlibat dalam dua proyek utama: penyewaan tangki PT OTM yang merugikan negara Rp 2,9 triliun, diduga atas permintaan Riza Chalid, dan penyewaan kapal, dengan keuntungan minimal 9,8 juta dollar AS bagi Kerry.
Secara keseluruhan, 18 terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah ini menimbulkan kerugian Rp 285,1 triliun. Ayah Kerry, Riza Chalid, sudah ditetapkan tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih buron.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











