Pengungkapan Sosok Polisi yang Membantu Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkapkan bahwa ada seorang polisi aktif yang membantu dalam proses pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sosok tersebut adalah Rosadi, seorang penyidik di Polda Metro Jaya. Elida menegaskan bahwa Rosadi hanya membantu dalam pengamanan pertemuan tersebut, bukan mengatur atau mempercepatnya.
Elida mengakui bahwa dirinya yang awalnya menghubungi Rosadi dan meminta bantuan untuk mengamankan pertemuan antara Eggi Sudjana dan Jokowi. Rencana pertemuan ini muncul setelah gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Setelah pencabutan pencekalan mendapat lampu hijau dari penyidik, Eggi justru meminta Elida untuk mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Elida, keberadaan polisi aktif seperti Rosadi diperlukan jika pertemuan itu ingin mencapai restoratif justice (RJ). “Cita-cita saya, kalau ini tercapai pasti ada restorative justice,” katanya. Permintaan itu disambut baik oleh penyidik Rosadi, yang menyatakan siap membantu. Ia bahkan menawarkan untuk mengatur semua kebutuhan pertemuan tersebut.
Elida juga meminta tolong agar pertemuan itu diamankan karena Jokowi dijaga ketat oleh paspampres. “Saya gak kenal orang sana, nanti ada paspampres. Seandaianya ada keributan, saya butuh orang yang netral, yaitu polisi,” ujarnya. Elida membantah tudingan bahwa pertemuan itu diatur oleh penyidik. Ia juga menyangkal pernyataan Roy Suryo bahwa ada dua polisi aktif dalam pertemuan tersebut. “Hanya satu ya. Mereka semua (Roy Suryo Cs) mereka-reka dan mengada-ngada,” ujarnya.
Setelah mendapatkan kesanggupan penyidik, Elida akhirnya menunggu kesiapan Eggi. Saat Eggi siap bertemu Jokowi, Elida langsung menelpon penyidik tersebut untuk bisa mendampinginya. Akhirnya, hari itu juga Elida bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi di rumah Sumber, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan itu berujung pada perdamaian dan akhirnya muncul restoratif justice untuk Eggi dan Damai.
Perkara yang menjerat Eggi dan Damai akhirnya dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Roy Suryo Akan Melaporkan Personel Polda Metro Jaya
Terpisah, Roy Suryo akan melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tidak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut. Selain itu, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu.
Roy menegaskan bahwa hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. “Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secara tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi),” ujarnya.
Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan. Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya. Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tinggal 6 Orang
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menerima SP3 sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut. Dengan demikian, di klaster pertama kini menyisakan tiga tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











