Pesisir NTB: Antara Harapan dan Tantangan Reklamasi
Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu menarik perhatian. Lautnya yang biru menghiasi pemandangan, ombak menjilati garis pantai dengan irama tenang, dan angin pesisir membawa aroma asin yang khas. Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, pantai bukan hanya sekadar lanskap alam, tetapi juga ruang hidup tempat harapan ekonomi, sosial, dan budaya bertemu.
Di kawasan ini, nelayan mengandalkan laut untuk penghidupan mereka, wisata berkembang di atas pasir putih dan terumbu karang, sementara penginapan-penginapan pinggir pantai menjadi mesin ekonomi yang berputar siang dan malam. Setiap jengkal pesisir memiliki nilai, tidak hanya dari segi keindahan visual, tetapi juga dari segi ekonomi yang tinggi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, satu kata mulai mengubah wajah pembicaraan: reklamasi.
Reklamasi hadir sebagai janji pembangunan. Ia dijanjikan sebagai cara memperluas ruang kota, membuka kawasan wisata baru, dan menggerakkan ekonomi lokal. Tetapi di NTB, janji itu datang bersamaan dengan berbagai masalah yang kompleks. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB serta penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede, Lombok Barat, menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam.
Pantai Amahami: Wajah Baru Kota Bima
Pantai Amahami sejak awal dibayangkan sebagai wajah baru Kota Bima. Kawasan pesisir ini dirancang menjadi ruang publik yang hidup, tempat warga bersantai menikmati laut, pusat aktivitas ekonomi, sekaligus etalase pariwisata daerah. Pemerintah daerah mengucurkan anggaran miliaran rupiah sejak 2017 hingga 2018 untuk penataan kawasan, penimbunan, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Secara konseptual, gagasan ini terdengar masuk akal. Banyak kota pesisir di dunia memanfaatkan reklamasi untuk menata ulang wajah kotanya. Namun, pesisir NTB memiliki kerentanan tersendiri. Ia adalah zona peralihan yang sensitif, tempat laut, darat, dan kehidupan manusia saling bergantung. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, pembangunan yang dijanjikan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kasus Amahami: Reklamasi yang Mengundang Pertanyaan
Kasus Amahami memperlihatkan bagaimana reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi bergeser dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan. Penelusuran kejaksaan terhadap terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan siapa yang pada akhirnya menikmati nilainya?
Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Kawasan ini dikenal dengan lautnya yang jernih, gugusan pulau kecil yang eksotis, dan deretan penginapan yang menyatu dengan alam. Keindahan ini menjadikan Gili Gede sebagai destinasi wisata bahari bernilai tinggi. Namun, kemunculan pulau kecil hasil timbunan memicu perdebatan tentang batas antara pembangunan dan reklamasi.
Regulasi yang Tidak Selalu Efektif
Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu. Dalam ruang inilah aktivitas di pesisir kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum. Apa yang secara fisik tampak sebagai reklamasi, dapat diperdebatkan secara administratif sebagai bagian dari pembangunan fasilitas pendukung wisata.
Padahal, secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan presiden, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga sistem perizinan berbasis risiko telah memberikan rambu-rambu. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan.
Reklamasi: Intervensi Ruang yang Berdampak Jangka Panjang
Pengalaman di NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib. Proyek dapat berjalan, anggaran terserap, dan infrastruktur berdiri, sementara evaluasi dampak lingkungan, status lahan, dan manfaat publik tertinggal di belakang. Ketika persoalan mencuat, negara sering kali hadir di hilir, bukan sejak hulu.
Reklamasi sejatinya bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah intervensi ruang yang berdampak jangka panjang. Perubahan garis pantai mengubah arus laut, memengaruhi sedimentasi, menyempitkan ruang tangkap nelayan, dan secara drastis menaikkan nilai ekonomi kawasan. Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Momentum Koreksi dan Tantangan Masa Depan
Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi. Bukan semata penindakan hukum, tetapi kesempatan untuk menata ulang cara pandang terhadap pesisir. Bahwa laut biru, pantai yang dijilati ombak, semilir angin, dan deretan penginapan tepi laut adalah aset strategis yang harus dijaga, bukan sekadar ruang kosong yang siap ditimbun.
Ke depan, jalan keluar reklamasi di NTB tidak cukup dirumuskan dalam dikotomi pro dan kontra. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang jernih dan berkeadilan. Perencanaan pesisir harus terbuka, zonasi harus ditaati, dan pengawasan diperkuat sejak awal. Setiap intervensi ruang mesti menjawab pertanyaan mendasar: apa manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat dan lingkungan?
Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola keindahan dan kepercayaan publik. Di NTB, pesisir sedang berbicara lantang. Ia menuntut kebijakan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga martabat ruang hidup. Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka, ia bisa menjadi pelajaran kolektif untuk merawat pesisir sebagai sumber kehidupan, keindahan, dan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











