Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Eggi Pergi ke Luar Negeri Setelah Bebas Tersangka, Tifa: Kami Tak Pernah Tuduh Jokowi Palsu Ijazah

Penjelasan Tifauzia Tyassuma Mengenai Kasus Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal dengan panggilan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak pernah menuduh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memalsukan ijazah. Dalam sebuah dialog di Kompas.TV, ia menyatakan bahwa ketiganya melakukan penelitian terhadap ijazah Pak Jokowi.

“Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak Jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah,” ujar Tifa. Saat ini, Tifa, Roy, dan Rismon masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ia mengklaim telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut. Namun, Tifa mengatakan ada seseorang atau sekelompok pihak yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi.

“Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar,” ujarnya. Tifa juga menilai adanya kesalahan dalam penanganan perkara, karena dijadikan tersangka.

“Salah banget. Pak Jokowi kelirunya, saya kira bukan Pak Jokowi mungkin yang keliru tapi penasihat hukumnya mendudukan perkara ini,” ujarnya. Justru kata Tifa, yang memframing ijazah Jokowi yang palsu perlu dikejar. Hal itu dilontarkan Tifa kepada pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

“Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti yang berusaha menegakkan ini loh Mas ya. Peneliti itu mengirim Mas Ade itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau ijazah ini palsu, kami bilang palsu. Itu penelitinya,” katanya.

Roy Suryo Akan Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam

Di sisi lain, Roy Suryo akan melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka. Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.

Selain itu, sambung Roy, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu. Ia menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

“Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secara tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi),” ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV.

Pelanggaran Lain yang Dianggap Roy Suryo

Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan. Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya. Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.

Mereka yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani. Namun, dia mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian. Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.

“Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis). Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto,” jelasnya.

Pengacara Roy Suryo Menyebut Pencabutan Status Tersangka Melanggar Ketentuan KUHAP

Terpisah, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut pencabutan status tersangka terhadap Eggi dan Damai melanggar ketentuan KUHAP. Dia menegaskan seharusnya setelah SP3 terbit, maka Jokowi wajib hadir ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan.

Sangadji mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 KUHAP baru. “Harus diingat bahwa kesepakatan itu harus tertuang dan tertulis kemudian kesepakatan itu berdasarkan Pasal 83 (KUHAP), itu harus disampaikan ke penyidik dan Pak Jokowi harus hadir ke Polda Metro Jaya.”

“Berdasarkan Pasal 79 setelah dilakukan kesepakatan, maka harus cabut laporannya. Itu aturan main di dalam Pasal 79 KUHAP yang tidak diperhatikan oleh Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Senada dengan Roy Suryo, Sangadji Juga Menegaskan

Senada dengan Roy Suryo, Sangadji juga menegaskan bahwa ketika Eggi dan Damai tidak lagi berstatus sebagai tersangka, maka hal tersebut seharusnya berlaku pula terhadap tersangka lainnya. Pasalnya, Jokowi melaporkan beberapa orang dalam kasus ini dalam satu LP dan bukan secara terpisah.

“Laporan itu dicabut, berarti secara hukum, laporan itu nggak pernah ada lagi. Berimplikasi kepada apa? Delapan tersangka yang lain harus digugurkan (status tersangka) dengan pencabutan laporan yang sama.” “Karena ini adalah delik aduan absolut dan harus dengan pencabutan LP,” ujarnya.

Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi

Eggi Sudjana angkat bicara ke wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat ke luar negeri, Jumat (16/1/2026). Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan tersangka lainnya, Damai Hari Lubis. Hal itu usai bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai Lubis juga dibenarkan Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis),” kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026). “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut dia.

Eggi Sudjana, yang merupakan eks tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, kini bicara soal kasusnya, terutama soal penerbitkan SP3 oleh Polda Metro Jaya. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik padahal dia merasa difitnah,”kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke luar negeri kemarin sore seperti dikutip dari Kompas.TV.

Kritik Roy Suryo Cs: Merasa Jagoan

Eggi Sudjana kemudian mengkritik Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya dikutip dari Kompas.TV.

Dalam kasus ini, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Bahkan berkas perkara pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa.

Alasan Eggi Keberatan Jadi Tersangka

Pertama, kata dia, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16. Kedua, Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Eggi ngaku belum pernah disidik. “Ini bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya. Keempat, Eggi mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.

Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo. 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *