Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Formappi soroti pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru: Langgar hak warga negara

Isu Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru: Persoalan Mendasar yang Mengancam Demokrasi

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara menjadi objek gugatan dalam pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai isu ini memang mendasar dan seharusnya menjadi pijakan untuk melihat keseriusan KUHP dalam membawa perubahan.

Lucius menyebut bahwa meskipun pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru dirumuskan sebagai delik aduan, substansinya tetap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap presiden dan wakil presiden ditujukan pada jabatan, bukan martabat pribadi. Namun, pembatasan antara kritik publik dan penghinaan berpotensi menempatkan rakyat sebagai pihak yang lemah.

Menurut Lucius, pasal ini menjadi bukti bahwa KUHP baru belum menghadirkan perubahan substantif dalam perlindungan demokrasi. Ia menilai pasal penghinaan presiden justru menunjukkan keberpihakan pembentuk undang-undang. “Hukum macam apa begitu? Padahal hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan melindungi mereka yang punya kuasa,” ujarnya.

Batas Kritik dan Menghina di KUHP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa batasan antara kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama dan akan berkembang melalui putusan pengadilan.

Yusril menjelaskan bahwa kritik disampaikan melalui analisis yang jelas dan menunjukkan letak kesalahan serta solusi. Sedangkan penghinaan dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat maupun lembaga negara, selama tidak disertai penghinaan.

Pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak lain. Yusril juga mencontohkan apabila penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk melapor.

Rincian Pasal dalam KUHP Baru

Sebagai informasi, KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan pada Jumat, 2 Januari 2026. Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) diketahui mengembalikan delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pasal 218 KUHP ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal 218 KUHP ayat (2) berbunyi: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Pasal 219 KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan atau wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak dengan kategori IV”.

MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang diketok pada 4 Desember 2006 telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden, bertentangan dengan konstitusi, sehingga harus dibatalkan.

Kritik terhadap KUHP Baru

Lucius Karus menilai bahwa pasal-pasal ini masih memiliki potensi yang bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Ia menyoroti dipertahankannya rumusan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam KUHP lama.

Ia menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang tidak terpisahkan dari kritik masyarakat. Namun, pembatasan antara kritik publik dan penghinaan berpotensi menempatkan rakyat sebagai pihak yang lemah. “Nah urusan membuat pembatasan antara yang pribadi dan publik ketika menilai penghinaan itu nanti bisa jadi soal. Dan jelas pada waktunya rakyat yang akan menjadi pihak yang lemah,” katanya.

Kesimpulan

Isu penghinaan presiden dalam KUHP baru menjadi topik yang sangat sensitif dan memicu perdebatan tentang hak kebebasan berekspresi dan kritik. Meskipun pasal ini dirumuskan sebagai delik aduan, ia tetap dianggap memiliki potensi untuk menindas kebebasan sipil. Dengan demikian, penting bagi masyarakat dan institusi hukum untuk terus memantau implementasi KUHP baru dan memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *