Tekanan terhadap Satgas PKH Meningkat Akibat Aktivitas Tambang PT Position
Tekanan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH terus meningkat. Aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel PT Position. Perusahaan tersebut diketahui mayoritas sahamnya dikuasai kelompok usaha milik Kiki Barki melalui PT Tanito Harum Nickel. Operasi tambang PT Position berada di wilayah yang diklaim sebagai hutan adat Maba Sangaji, kawasan yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Laporan menyebutkan bahwa aktivitas tambang PT Position dinilai telah menggerus kawasan hutan adat dan menimbulkan konflik berkepanjangan dengan warga lokal.
Desakan Aktivis dan Masyarakat Adat
Koalisi Kawali Indonesia Lestari atau KAWALI menilai Satgas PKH harus berani mengambil langkah paling tegas berupa pencabutan izin operasional. Aktivitas tambang dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat. Syahreza, Kepala Departemen Kajian dan Kampanye KAWALI, menyatakan bahwa Satgas PKH memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan operasi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Satgas memiliki mandat untuk menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, termasuk mencabut izin PT Position apabila aktivitasnya bertentangan dengan tata ruang dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Syahreza.
Nada serupa disampaikan Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM. Pengkampanye JATAM, Alfarhat Kasman, menyebut keberadaan tambang PT Position telah merampas wilayah adat dan meminggirkan masyarakat lokal.
“PT Position milik taipan Kiki Barki sudah jelas merampas hutan adat. Harusnya izinnya dicabut,” kata Alfarhat Kasman.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Sejumlah laporan investigasi menyebut PT Position diduga melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan. Aktivitas tersebut disebut memicu kerusakan vegetasi dan mengganggu sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga. Selain itu, terdapat dugaan perusahaan menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan atau IUP. Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral menyatakan aktivitas PT Position masuk ke wilayah konsesi pihak lain dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dampak lingkungan yang terjadi dinilai berbanding lurus dengan meningkatnya ketegangan sosial di lapangan.
Kriminalisasi Warga Adat Jadi Sorotan
Konflik semakin tajam ketika sejumlah warga adat Maba Sangaji yang menolak aktivitas tambang justru diproses secara hukum. Pada Oktober 2025, belasan warga divonis bersalah karena dianggap mengganggu kegiatan pertambangan. Amnesty International Indonesia mengecam putusan tersebut. Dalam siaran persnya, Amnesty menyebut vonis itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka.
“Kami menilai putusan ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” tulis Amnesty International Indonesia.
Beberapa warga bahkan menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden agar dibebaskan, dengan alasan mereka hanya mempertahankan ruang hidup bagi generasi mendatang.
Satgas PKH Ditunggu Bertindak
Satgas PKH sebelumnya telah menertibkan sejumlah tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk tambang yang terafiliasi dengan kelompok usaha yang sama di Kalimantan Timur. Namun hingga kini, penindakan terhadap PT Position di Maluku Utara dinilai belum menunjukkan kejelasan. Suara.com mencatat, aktivis di Maluku Utara masih menunggu konsistensi Satgas PKH dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus PT Position di Halmahera Timur memperlihatkan benturan antara ekspansi industri tambang dan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Desakan publik kini semakin kuat agar Satgas PKH tidak ragu menegakkan hukum secara adil. Langkah yang diambil pemerintah dalam kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan lingkungan dan keadilan sosial di Maluku Utara.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











