Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Insentif Guru Non-ASN Salatiga Dihapus, DPRD Akui Kesalahan Mutasi Jabatan Kepala Dinas

Penghapusan Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN di Salatiga

Penghapusan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Salatiga menjadi perhatian serius. Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Penyebab Penghapusan Insentif

Yuliyanto menduga bahwa penghapusan insentif ini disebabkan oleh kesalahan momentum saat proses mutasi pejabat pada 2025, menjelang pensiunnya Sekretaris Daerah Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa situasi tersebut terkesan dipaksakan, terlebih karena bertepatan dengan pembahasan anggaran.

“Ketika itu terkesan dipaksakan, apalagi bertepatan dengan pembahasan anggaran,” katanya. Ia menambahkan bahwa pergantian sejumlah pejabat di OPD menyebabkan ‘kegagapan’ dalam birokrasi. “Mereka belum menguasai atau bahkan tidak mengetahui, hand over pekerjaan juga tidak berjalan mulus,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pejabat

Menurut Yuliyanto, Sekda terdahulu, Wuri Pujiastuti, harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Ia menyoroti bahwa promosi dan mutasi pejabat secara besar-besaran tidak mempertimbangkan tupoksi yang tepat. “Saat itu proses menjelang pembahasan anggaran 2026 malah ada pergeseran pejabat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kesalahan ini tidak terlepas dari peran ketua Baperjakat dan ketua tim anggaran daerah pada saat itu, yaitu Sekda Wuri.

Sumber Anggaran dan Klarifikasi

Yuliyanto menegaskan bahwa insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN bersumber dari APBD. “Insentif itu dari keuangan daerah, itu dianggarkan pertama kali saya menjabat wali kota, awalnya itu puluhan ribu terus secara bertahap naik hingga menjadi Rp 500 ribu,” paparnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa penghapusan insentif ini tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Jadi penghapusan insentif ini tidak ada hubungannya dengan program MBG, pos anggarannya berbeda. Jangan kemudian salah kaprah segala sesuatunya disangkutkan dengan MBG, karena berbeda,” katanya.

Kekecewaan Pendidik

Secara terpisah, guru PAUD Nusa Indah 02 Pulutan Salatiga, Muhasanah, menyampaikan kekecewaannya terhadap penghapusan anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. “Saya sangat tidak setuju, karena itu hak bagi pengajar yang telah mendedikasikan untuk pendidikan di Salatiga,” ungkapnya.

“Uang insentif yang diterima itu Rp 500 ribu, kami sangat menunggu uang itu karena berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Muhasanah. Ia menerima informasi bahwa penghapusan insentif tersebut disebabkan oleh pengalihan anggaran untuk program MBG. “Kalau memang itu yang terjadi, harusnya pemerintah berpikir lebih bijak. Jangan mengganggu anggaran untuk pendidikan, lebih baik mencari anggaran dari sektor lain,” ujarnya.

Muhasanah berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan agar insentif tersebut tetap diterima oleh tenaga pendidik. “Terus terang dengan adanya penghapusan tersebut menjadikan kami kecewa, namun kami tetap bertahan karena ada siswa yang membutuhkan pengajaran. Kami khawatir kalau ada teman-teman yang ngambek,” ungkapnya.

Surat Edaran Dinas Pendidikan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh. Nasiruddin, mengeluarkan surat bernomor 800.1.12/45 perihal Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut berisi tiga poin utama:

  • Anggaran untuk insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat terakomodasi, sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Nomor DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026 Tahun 2026.
  • Dinas Pendidikan Kota Salatiga telah berupaya mendapatkan alokasi anggaran untuk pemberian insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, namun hingga batas waktu penganggaran, alokasi tersebut belum didapatkan untuk Tahun Anggaran 2026.
  • Berdasarkan poin-poin tersebut, Dinas Pendidikan Kota Salatiga belum dapat memberikan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, serta PKBM untuk Tahun Anggaran 2026.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *